Home

Senin, 27 Desember 2021

AWAL MULA PENJAJAHAN DI INDONESIA

 


A.           LATAR BELAKANG PENJAJAH DATANG KE NUSANTARA (INDONESIA) 

                Sejarah dan Latar Belakang Dalam buku Principles of Political Geography (1957) yang ditulis oleh Weigert dan W. Hans, disebutkan bahwa pada 7 Juni 1494 disepakati Perjanjian Tordesilas oleh Portugis dan Spanyol. Perjanjian ini merupakan kesepakatan pembagian dunia antara dua kerajaan Katolik di Eropa paling berpengaruh saat itu, yakni Portugis dan Spanyol. Kerajaan Portugis menguasai dunia timur, sedangkan Kerajaan Spanyol menguasai dunia barat, yang ditentukan lewat perhitungan khusus. Perjanjian Tordesilas sebenarnya merupakan gagasan Paus Alexander VI dari Vatikan sebagai solusi atas persaingan dua kerajaan Katolik itu. Ia mengeluarkan kebijakan atau fatwa gold, glory, dan gospel alias 3G. Dengan demikian, tujuan Portugis dan Spanyol melakukan penjelajahan samudera, selain untuk memperoleh kekayaan (gold) dan kejayaan (glory), juga mengusung misi menyebarkan agama (gospel). 

                Aksi eksplorasi yang dilakukan bangsa Portugis dan Spanyol itu mencakup hampir seluruh bagian dunia, termasuk Kepulauan Nusantara atau yang kemudian menjadi wilayah negara Indonesia. Kedatangan pertama bangsa Portugis di Nusantara adalah pada awal abad ke-16 M. Berhasil menguasai Malaka, Alfonso de Albuquerque memerintahkan kapal-kapal yang pertama datang untuk melakukan pelayaran mencari kepulauan rempah-rempah. Rombongan yang dipimpin Alfonso de Albuquerque tiba di Maluku pada 1512. Di sana Portugis disambut baik oleh Kerajaan Ternate yang sedang bertikai dengan Kerajaan Tidore. Di sana Portugis diizinkan untuk membangun sebuah benteng di wilayah Ternate.

                Benteng tersebut diberi nama Benteng Sao Paolo. Rajanya Rempah-rempah Dunia Ada di Indonesia Kesempatan itu dimanfaatkan dengan baik oleh Portugis. Selain membantu Kerajaan Ternate melawan Kerajaan Tidore, Portugis secara berlahan mulai memonopoli perdagangan yang ada di Ternate.

 

B. PERLAWANAN BANGSA INDONESIA TERHADAP PENJAJAH (PORTUGIS)

1) Perlawanan Kesultanan Ternate

                Kebijakan monopoli perdagangan yang dilakukan bangsa Portugis membuat rakyat Ternate di bawah pimpinan Sultan Hairun melakukan perlawanan terhadap bangsa Portugis. Sultan Hairun kemudian ditangkap dan dihukum mati pada 1570. Perjuangannya dilanjutkan oleh Sultan Baabullah. Di bawah Baabullah, bangsa Portugis berhasil diusir dari Maluku pada tahun 1575. Bangsa Portugis lalu menyingkir ke Pulau Timor dan berkuasa di Timor Timur sampai menjelang akhir abad XX.

2) Perlawanan Kesultanan Demak

                Monopoli perdagangan yang dilakukan bangsa Portugis di Malaka, membuat aktivitas perdagangan para saudagar muslim di tempat itu terganggu. Hal ini memicu solidaritas dari Kesultanan Demak, baik terhadap Kesultanan Malaka maupun terhadap para saudagar muslim. Khawatir akan ekspansi Portugis di Pulau Jawa, maka Demak yang saat itu dipimpin oleh Sultan Trenggono terlebih dahulu menyerang Sunda Kelapa pada tahun 1526 dan berhasil menguasainya. Pada 1527, tanpa menyadari terjadi perubahan kekuasaan di Sunda Kelapa, bangsa Portugis tiba untuk membangun benteng. Selanjutnya, Demak di bawah pimpinan Fatahillah berhasil mengusir bangsa Portugis. Atas kemenangan itu, Fatahillah mengganti nama Sunda Kelapa menjadi Jayakarta yang berarti kemenangan yang gemilang.

3) Perlawanan Kesultanan Aceh

                Sultan Ali Mughayat Syah yang memrintah antara 1514- 1530 berhasil mengusir Portugis dari wilayah Aceh. Selanjutnya, Sultan Alaudin Riayat Syah al-Qahar (1538- 1571) menentang kekuatan Porutgis dengan bantuan Turki. Penggantinya, Sultan Alaudin Riayat Syah, juga menyerang bangsa Portugis di Malaka tahun 1673 dan 1575, Sultan Iskandar Muda (1607-1638) pernah dua kali menyerang bangsa Portugis di Malaka, yaitu pada tahun 1615 dan 1629 dan berhasil mengusir Portugis. Meskipun tidak berhasil mengusir bangsa Portugis dari Malaka, perlawanan rakyat Aceh terhadap bangsa tetap berlanjut hingga Malaka jatuh ke tangan VOC pada tahun 1641.

 

C. ISLAM SEBAGAI FAKTOR UTAMA PEMBANGKIT KESADARAN NASIONAL INDONESIA 

                Sejarah Indonesia mencatat bahwa pelopor gerakan kebangkitan adalah Boedi Oetomo yang didirikan pada 20 Mei 1908. Ini merupakan kesalahan sejarah yang sangat fatal dikarenakan dalam realitas sejarahnya, pada tanggal 6-9 April 1928 justru keputusan Kongres Boedi Oetomo di Surakarta, dengan jelas menolak cita – cita persatuan Indonesia. Alasan penolakan tersebut disebabkan Boedi Oetomo lebih mengutamakan system keanggotaannya yang terbatas hanya bangsawan suku Jawa saja, serta gerakannya sebagai gerakan Djawanisme. Ditandaskan bahwa terbentuknya integritas nasional dan tumbuhnya kesadaran nasional di Indonesia, dipengaruhi oleh beberapa faktor, sebagai berikut :

a) Factor terbentuknya kesatuan agama bangsa Indonesia. Agama Islam yang dianut oleh 90 % penduduk Indonesia sehingga timbulnya ukhuwah Islamiyah yang kuat akan perlawanan terhadap kolonialisme dan imperialism. 

b) Factor Islam sebagai symbol perlawanan terhadap penjajah asing Barat. 

c) Factor perkembangan Bahasa Melayu Pasar berubah menjadi Bahasa Persatuan Indonesia.

 

D. JAMI’ATUL KHAIR SEBAGAI TONGGAK UPAYA PERLAWANAN TERHADAP PENJAJAH DI BIDANG PENDIDIKAN ISLAM

Organisasi sosial yang berperan dalam melakukan perubahan sistem atau lembaga pendidikan Islam terutama di Jakarta. Lengkapnya Al-Jamiatul Khairiyah. Merupakan organisasi pendidikan Islam tertua di Jakarta, didirikan Senin Kliwon, 17 Juli 1905 dengan peran besar para ulama asal Arab Hadramaut dan juga pemuda Alawiyyin, seperti :

-         Sayyid Al-Fachir bin Abdorrrahman Al-Masjhoer

-         Sayyid Mohammad bin Abdoellah bin Shihab

-         Sayyid Idroes bin Achmad bin Shihab

-         Sayyid Sjehan bin Shihab

                Sebenarnya pada tahun 1901 Jamiatul Khair belum mendapat izin dari pemerintah Belanda. Tujuan organisasi adalah mengembangkan pendidikan agama Islam dan bahasa Arab. Oleh karena perhimpunan tersebut kekurangan tenaga guru, maka pada konggresnya tahun 1911, diantara satu keputusannya adalah memasukkan guru-guru agama dan Bahasa Arab dari luar negeri. Kemajuan Jamiatul Khair tersebut menambah kepercayaan masyarakat Islam di Jakarta (dan Jawa umumnya) serta daerah sekitarnya. 

                Organisasi Pembaharuan Islam ini berkantor di daerah Pekojan di Tanjung Priok (Jakarta). Oleh karena perkembangannya dari waktu ke waktu semakin pesat, maka pusat organisasi ini dipindahkan dari Pekojan ke Jl. Karet, Tanah Abang. Organisasi ini dikenal banyak melahirkan tokoh-tokoh Islam, terdiri dari tokoh-tokoh gerakan pembaharuan agama Islam antara lain, Kyai Haji Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah), HOS Tjokroaminoto (pendiri Syarikat Islam), H. Samanhudi (tokoh Sarekat Dagang Islam), dan H. Agus Salim. Bahkan beberapa tokoh perintis kemerdekaan juga merupakan anggota atau setidaknya mempunyai hubungan dekat dengan Jamiatul Khair.

                 Awalnya memusatkan usahanya pada pendidikan, namun kemudian memperluasnya dengan dakwah dan penerbitan surat kabar harian Utusan Hindia di bawah pimpinan Haji Umar Said Cokroaminoto (Maret 1913). Kegiatan organisasi juga meluas dengan mendirikan Panti Asuhan Piatu Daarul Aitam. Di Tanah Abang, Habib Abubakar bersama sejumlah Alawiyyin juga mendirikan sekolah untuk putra (aulad) di Jl. Karet dan putri (banat) di Jl. Kebon Melati serta cabang Jamiatul Khair di Tanah Tinggi Senen.

                Pemimpin-pemimpin Jamiatul Khair mempunyai hubungan yang luas dengan luar negeri, terutama negeri-negeri Islam seperti Mesir dan Turki. Mereka mendatangkan majalah-majalah dan surat-surat kabar yang dapat membangkitkan nasionalisme Indonesia, seperti Al-Mu'ayat, Al-Liwa, Al-ittihad dan lainnya. Tahun 1903 Jamiatul Khair mengajukan permohonan untuk diakui sebagai sebuah organisasi atau perkumpulan dan tahun 1905 permohonan itu dikabulkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan catatan tidak boleh membuka cabang-cabangnya di luar di Batavia.

 

E. KOBARKAN SEMANGAT BERJUANG DAN BERSATU

                Perkembangan pendidikan di Indonesia melahirkan golongan cendekiawan. Golongan ini mengakibatkan terjadinya perubahan pola pikir dalam masyarakat Indonesia. Golongan cendekiawan telah menyadarkan rakyat Indonesia untuk bersatu dalam menghadapi kekuasaan Hindia Belanda. Golongan cendekiawan inilah yang mengubah perjuangan bangsa Indonesia dengan menggunakan strategi yang modern. Masa ini dikenal sebagai masa “pergerakan nasional”.

                Pergerakan nasional ditandai dengan munculnya perubahan perjuangan bangsa Indonesia untuk mengusir bangsa barat. Hal ini ditandai dengan munculnya organisasi pergerakan naisonal, diantaranya sebagai berikut:

1) Jami’atul Khair

                Organisasi sosial yang berperan dalam melakukan perubahan sistem atau lembaga pendidikan Islam terutama di Jakarta. Lengkapnya Al-Jamiatul Khairiyah. Merupakan organisasi pendidikan Islam tertua di Jakarta, didirikan Senin Kliwon, 17 Juli 1905 dengan peran besar para ulama asal Arab Hadramaut dan juga pemuda Alawiyyin, seperti :

ü Sayyid Al-Fachir bin Abdorrrahman Al-Masjhoer

ü Sayyid Mohammad bin Abdoellah bin Shihab

ü Sayyid Idroes bin Achmad bin Shihab

ü Sayyid Sjehan bin Shihab

                Sebenarnya pada tahun 1901 Jamiatul Khair belum mendapat izin dari pemerintah Belanda. Tujuan organisasi adalah mengembangkan pendidikan agama Islam dan bahasa Arab. Oleh karena perhimpunan tersebut kekurangan tenaga guru, maka pada konggresnya tahun 1911, diantara satu keputusannya adalah memasukkan guru-guru agama dan Bahasa Arab dari luar negeri. Kemajuan Jamiatul Khair tersebut menambah kepercayaan masyarakat Islam di Jakarta (dan Jawa umumnya) serta daerah sekitarnya.

                Organisasi Pembaharuan Islam ini berkantor di daerah Pekojan di Tanjung Priok (Jakarta). Oleh karena perkembangannya dari waktu ke waktu semakin pesat, maka pusat organisasi ini dipindahkan dari Pekojan ke Jl. Karet, Tanah Abang. Organisasi ini dikenal banyak melahirkan tokoh-tokoh Islam, terdiri dari tokoh-tokoh gerakan pembaharuan agama Islam antara lain, Kyai Haji Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah), HOS Tjokroaminoto (pendiri Syarikat Islam), H. Samanhudi (tokoh Sarekat Dagang Islam), dan H. Agus Salim. Bahkan beberapa tokoh perintis kemerdekaan juga merupakan anggota atau setidaknya mempunyai hubungan dekat dengan Jamiatul Khair.

2) Sarekat Dagang Islam

                Pada tahun 1911 di Laweyan (Surakarta) didirikan Sarekat Dagang Islam (SDI) oleh saudagar kaya raya yang bernama H. Samanhudi. Latar belakang didirikan SDI adalah terjadinya persaingan perdagangan antara pedagang pribumi dan pedagang Cina atau Tionghoa. Tujuan SDI untuk menghimpun pedagang pribumi agar mampu bersaing dengan pedagang asing, selain itu tujuan utamanya adalah menghimpun sumber dana ekonomi kaum muslimin dalam upaya keluar dari bingkai penjajahan.

3) Sarekat Islam

                Sarekat Islam pada awalnya bernama Sarekat Dagang Islam yang didirikan pada tahun 1911 di Solo oleh R.M. Tirtoadisuryo. Pada tahun 1912 diganti menjadi Sarekat Islam oleh H. Samanhudi. Latar-belakang ekonomi dan politis didirikannya Sarekat Islam adalah sebagai bentuk perlawanan terhadap golongan pedagang Cina yang melakukan monopoli perdagangan batik, dan dalam rangka menghadapi semua bentuk penindasan, penghinaan, serta kesombongan rasialis baik dari orang-orang Cina maupun kolonialis Belanda. Selain itu juga memiliki tujuan dasar sebagai penghimpun kekuatan politik Islam dalam memerdekakan bangsa Indonesia dari para penjajah.

4) Indische Partij

                Indische Partïj (IP) didirikan pada tanggal 25 Desember 1912 di Bandung. Tokoh pendiri IP sering juga disebut “Tiga Serangkai” yaitu E.F.E. Douwes Dekker (Setyabudi), Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) dan Cipto Mangunkusumo. Dilihat dari anggaran dasar dan program kerjanya, IP bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan jiwa integrasi semua golongan untuk memajukan tanah air yang dilandasi jiwa nasional, serta mempersiapkan diri ke arah kehidupan rakyat merdeka.

                Setelah adanya Congres Centraal Sarekat Islam Pertama – 1e Natico, 1916 M, berubah nama menjadi National Indische Partij, 1919 M, . EF.E. Douwes Dekker (Setyabudi) pernah berkata : “Jika tidak karena sikap dan semangat perjuangan para ulama, sudah lama patriotism dikalangan bangsa kita mengalami kemusnahan”.

5) Muhammadiyah

                Muhammadiyah merupakan organisasi yang bersifat keagamaan, didirikan oleh K.H. Achmad Dahlan pada tanggal 18 November 1912 di Yogyakarta. Tujuan dari organisasi ini adalah memurnikan ajaran Islam sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Untuk mencapai tujuan tersebut, Muhammadiyah bergerak dalam pendidikan keagamaan, seperti :

· Memurnikan ajaran Islam serta menjauhkan dari Tahayyul, Bid’ah, dan Khurafat.

· Sebagai tonggak awal melepaskan diri dari penjajahan.

· Mengadakan kegiatan-kegiatan sosial dan budaya;

· Mendirikan sekolah-sekolah keagamaan;

· Mengadakan dakwah-dakwah keagamaan.

 

 


Minggu, 26 Desember 2021

MODUL 15 SEJARAH KELAS XII / PAKET C / SETARA SMA IPS


 MODUL 15 – DUNIA DIAMBANG BATAS


UNIT 1
A. Kepentingan Nasional Tiap Negara
Sejalan dengan perkembangan peradaban dunia, tidak ada negara yang dapat mengasingkan diri. Keberadannya menjadi penting karena memang harus berhubungan dengan negara lain.
Ada beberapa alasan yang dapat menjadi dasar sebuah negara merumuskan kebijakan luar negerinya ketika berhubungan dengan negara lain (Nasution, 1989: 5), seperti:
1. Adanya ancaman keamanan bagi seseorang apabila mendapatkan gangguan dari masyarakat negara lain.
2. Menjaga nilai-nilai bersama, seperti sistem sosial, perlindungan martabat, dan perlindungan ideologi.
3. Unsur pertahanan dan keamanan negara dalam upaya menjaga kesejahteraan rakyatnya.
4. Menjaga kepentingan khusus yang ada dalam negara.
5. Menunjukkan kekuatan negara dalam masyarakat internasional sebagai bentuk keterlibatannya dalam menyelesaikan masalah bersama.

                Dengan demikian dapat dinyatakan, bahwa landasan hubungan global antara negara yang satu dengan lainnya didasarkan kepada kepentingan negara yang bersangkutan. Hanya saja negara-negara yang lain juga memiliki kepentingan yang sama. Oleh karena itu, tiap negara harus memperjuangkan kepentingannya di dalam masyarakat internasional. Kepentingan nasional tiap negara menjadi ukuran bagi negara yang bersangkutan melakukan aktivitas globalnya. Tiap negara akan melihat kemampuan dan potensi negaranya, bagaimana posisi geografi dan luas wilayahnya, bagaimana keadaan penduduknya, bagaimana sumber daya alam yang dimilikinya, dan bagaimana unsur-unsur kehidupan sosial masyarakat dimilikinya. Misalnya negara Singapura, negara itu akan selalu berusaha menjadi negara yang unggul dari sisi ekonomi di antara Indonesia dan Malaysia. Mengapa demikian? Karena tanpa keunggulan ekonomi, maka Singapura akan terlindas oleh kepentingan ekonomi Indonesia atau ekonomi Malaysia. Bagaimana Indonesia melihat kepentingan nasionalnya? Dari sisi geografi , Indonesia terdiri atas ribuan pulau dengan ciri khas negara kepulauan.
                Indonesia adalah negara maritim. Kondisi masyarakat yang berbhinneka tunggal ika, dengan beragam budaya, suku, dan adat-istiadat. Kekayaan alam yang melimpah. Hal ini menjadi modal negara Indonesia membangun dirinya dan juga mempertahankan diri ketika berhubungan dengan negara-negara lain. Jangan sampai kepentingan nasional Indonesia terkalahkan oleh kekuatan asing yang menjalankan kekuasaannya di wilayah Indonesia. Kepentingan nasional menjadi dasar kebijakan luar negeri negara yang bersangkutan. Sedemikian banyaknya bentuk-bentuk kepentingan nasional, maka tiap-tiap negara harus menentukan prioritas apa yang menjadi sasaran kebijakan luar negerinya dalam kancah internasional.
                Dasar-dasar kebijakan luar negeri itulah menjadi dasar untuk bereaksi ketika kepentingan nasionalnya terganggu ketika berhubungan dengan degara lain (Nasution, 1989: 9). Masalah prioritas kebijakan luar negeri ditentukan oleh kepentingan internal negara. Tugas pembuat kebijakan luar negeri adalah memastikan, bahwa kebijakan yang dirumuskannya sebagai kanijakan yang sesuai dengan kepentingan nasional. Sejalan dengan pengertian tersebut, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
                Bahwa kebijakan luar negeri yaitu upaya suatu negara melalui keseluruhan sikap dan aktivitasnya untuk mengatasi dan memperoleh keuntungan dari lingkungan eksternalnya. Kebijakan luar negeri menurutnya ditujukan untuk memelihara dan mempertahankan kelangsungan hidup suatu negara. Lebih lanjut, langkah-langkah dalam proses pembuatan kebijakan luar negeri mencakup:
1. Menjabarkan pertimbangan kepentingan nasional ke dalam bentuk tujuan dan sasaran yang spesifi k;
2. Menetapkan faktor situasional di lingkungan domestik dan internasional yang berkaitan dengan tujuan kebijakan luar negeri;
3. Menganalisis kapabilitas nasional untuk menjangkau hasil yang dikehendaki;
4. Mengembangkan perencanaan atau strategi untuk memakai kapabilitas nasional dalam menanggulangi faktor tertentu sehingga mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
5. Melaksanakan tindakan yang diperlukan dalam hubungan global;
6. Secara periodik meninjau dan melakukan evaluasi perkembangan yang telah berlangsung dalam menjangjau tujuan atau hasil yang dikehendaki

B. Politik Internasional
                Politik internasional berkenaan dengan kemampuan suatu negara mempengaruhi kebijakan negara lain untuk memberikan keuntungan bagi negara yang mempengaruhi. Meskipun tiap-tiap negara bebas menentukan kebijakan negaranya, tetapi ketika bertemu dalam kepentingan yang sama dengan negara lain maka negara tersebut akan menjalankan politik internasionalnya guna mencapai kepentingan nasionalnya (Holsti, 1987: 177-178). Dalam menjalankan kebijakannya sebagai politik internasional, tia-tiap negara kadang-kadang menerapkan nilai-nilai yang umum dan nilai-nilai yang khusus secara bersamaan.
                Akibatnya kepentingan negara dimaknai sebagai perjuangan jangka panjang sekaligus pemenuhan kepentingan jangka pendek dari negara tersebut. Dalam pemahaman politik internasional suatu negara sebagai kepentingan nasional negara yang bersangkutan, sebenarnya politik internasional adalah politik nasional yang diterapkan untuk urusan luar negeri. Bentuk politik internasional adalah usaha perlindungan diri untuk mempertahankan wilayah dan kedaulatan negara (Holsti, 1987: 183-184). Bahkan ada negara dengan kesepakatan negara-negara lain membentuk pertahanan diri bagi suatu kawasan, seperti Uni Soviet yang menggalang kekuatan dengan negara-negara Eropa Timur dalam Pakta Warsawa. Atau kekuatan militer NATO yang beranggotakan Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat untuk membendung kekuatan konumisme. Contoh lain walaupun bukan sebagai kekuatan militer melainkan sebagai bentuk kerjasama ekonomi dan sosial budaya di wilayah Asia Tenggara dinamakan ASEAN.
Pendekatan realistis yang menyatakan negara sebagai pelaku utama dalam politik internasional (Jemadu, 2008: 14). Dalam konsep ini, organisasi internasional dan organisasi non-pemerintah tidak dianggap penting dalam mempengaruhi politik internasional. Negara dipandang sebagai pelaku tunggal dalam menjalankan politik internasional yang rasional dan bertindak atas kepentingannya sendiri. Keamanan negara merupakan kepentingan utama negara.
                Keamanan negara pertama-tama menyangkut keutuhan wilayah negara. Dalam perkembangannya juga menyangkut kedaulatan negara, baik dalam bidang politik, ekonomo, maupun dalam bidang sosial budaya. Negara dapat memegang kendali ketika kebutuhan ekonominya harus berhadapan dengan negara lain. Perilaku mencintai produk dalam negeri sendiri merupakan salah satu contoh pelaksanaan politik internasional.

C. Politik Luar Negeri Indonesia
                Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menyatakan, bahwa Politik Luar Negeri Negara Republik Indonesia menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Pengertian politik luar negeri itu sendiri adalah cara atau metode suatu negara dalam menyikapi berbagai permasalahan internasional demi kepentingan negara yang bersangkutan, baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang (Muharusin, 2009). Sedangkan pilihan politik luar negeri bebas aktif dipahami oleh Moh. Hatta (1988: 41-42), bahwa kedudukan Indonesia dalam dunia internasional ikut menentukan politik yang mesti dijalankan untuk membela kepentingan negara Indonesia. Kepulauan Indonesia yang berada dalam simpang perhubungan negara-negara kapitalis di bawah Amerika Serikat dan bukan dimaksudkan untuk mebela kepentingan negaranegara komunis bersama Uni Soviet.
                Indonesia dapat menentukan politik luar negerinya secara bebas untuk dapat menjalin persahabatan dengan negara manapun. Indonesia juga bertekad untuk aktif dalam ikut serta menjalankan ketertiban dunia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri juga menggariskan, bahwa Politik Luar Negeri Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan. Artinya dalam menjalankan kebijakan luar negerinya didasarkan atas analisis persoalan yang ada dalam masyarakat internasional yang kemudian disesuaikan dengan kepentingan nasional Indonesia.
                Kewenangan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia berada di tangan Presiden. Sedangkan dalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain diperlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri kepada Menteri.
Menteri dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu. Presiden juga dapat menunjuk pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk menyelenggarakan hubungan luar negeri di bidang tertentu. Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri. 

                Contoh praktik politik luar negeri Indonesia dapat diamati dalam upaya Indonesia sangat terikat dan mendorong kemajuan negara-negara anggota ASEAN. Hal itu antara lain, Indonesia berekepentingan menaikkan pertumbuhan ekonomi secara bersamasama dan memanfaatkan peluang uktuk kesejahteraan warga negaranya (Jemadu, 2008: 80-81). Misalnya dengan menawarkan berbagai produk dalam pasar ASEAN. Di samping itu, ASEAN merupakan kekuatan bersama untuk menghentikan gelombang kekuatan Cina di laut Cina Selatan. Kepentingan lainnya secara-bersama-sama untuk menanggulangi terorisme dan penyelundupan narkotika. Demikian juga hubungan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia akan dilihat seberapa besar kepentingan Indonesia di dalamnya.


UNIT 2
A. Konflik di Asia Timur
                Klaim Inggris terhadap Kepulauan Spartly, yang kemudian diikuti oleh China dan Perancis sekitar tahun 1930-an menjadi awal konfl ik di Laut China Selatan (Manurung, 2012). Nama Laut China Selatan dalam kebanyakan bahasa yang digunakan para pelaut Eropa, laut tersebut disebut sebagai South China Sea, atau Laut China Selatan. Pelaut Portugis, orang Eropa pertama melayari wilayah perairan itu dan sekaligus memberikan nama, mengatakannya sebagai Mar da China, atau Laut China.
                Mereka kemudian mengubahnya menjadi Laut China Selatan. Demikian pula, Organisasi Hidrografi k Internasional menyebutnya sebagai Laut China Selatan, atau Nan Hai (Laut Selatan) dalam Bahasa China (Nainggolan, 2013: vii). Waktu Perang Dunia II, Jepang mengusir Perancis dan menggunakan Kepulauan Spartly sebagai basis kapal selam. Dengan berakhirnya Perang Dunia II, China dan Perancis kembali mengklaim kawasan tersebut, diikuti oleh Filipina yang membutuhkan sebagian kawasan tersebut sebagai bagian dari kepentingan keamanan nasionalnya. Konflik berkembang antara China dan negara-negara ASEAN yang melibatkan Filipina, Vietnam, Brunei, Indonesia, dan Malaysia.                             Filipina, Vietnam, Brunei, Indonesia, dan Malaysia memilih perluasan kerja sama ekonomi daripada mempersoalkan klaim wilayah masing-masing negara dengan China (Manurung, 2012). Namun pada saat yang sama Malaysia dan Indonesia memberi tempat bagi militer Amerika Serikat berupa fasilitas terbatas bagi transportasi udara dan laut. Mengapa Laut China Selatan diperebutkan? Salah satu alasannya adalah Laut China Selatan adalah kawasan perairan yang strategis, yang kaya sumber daya alam (SDA) (Nainggolan, 2013: viii). Potensi kekayaan Laut China Selatan yang semakin dapat dieksplorasi belakangan ini mengungkapkan kepada dunia bahwa Paracel dan Spratly kemungkinan memiliki cadangan besar Sumber Daya Alam (SDA), terutama mineral, minyak bumi dan gas alam. Pemerintah China sendiri sangat optimistik dengan potensi SDA yang ada di sana melalui riset-riset yang terus dilaksanakannya. 
                Berdasarkan laporan lembaga Informasi Energi Amerika (Energy Information Administration --EIA), China memperkirakan terdapatnya cadangan minyak di sana sebesar 213 miliar barel, atau sekitar 10 kali lipat cadangan nasional Amerika Serikat (AS). Sedangkan para ilmuwan AS memperkirakan terdapat sekitar 28 miliar barel minyak di kawasan Laut China Selatan. Adapun EIA menginformasikan, cadangan terbesar SDA di sana kemungkinan berasal dari gas alam, yang diperhitungkan sekitar 900 triliun kaki kubik, atau sama dengan cadangan minyak yang dimiliki Qatar.5 Di samping itu, perairan kawasan Laut China Selatan merupakan rute utama perkapalan dan sumber pencarian ikan bagi kehidupan banyak orang dari berbagai negeri yang terletak di sekitarnya.
                Pada tahun 1947, China mengeluarkan peta yang merinci klaim kedaulatan RRC atas wilayah Laut China Selatan (Nainggolan, 2013: viii-ix). Keterangan Pemerintah China itu dibantah Pemerintah Vietnam, yang juga mengklaim kedaulatan atas wilayah tersebut, dengan mengatakan bahwa Pemerintah China tidak pernah mengklaim kedaulatan atas Kepulauan Paracel dan Spratly sampai dasawarsa 1940. Pemerintah Vietnam kemudian menyatakan, bahwa dua kepulauan itu masuk wilayah mereka, bukan wilayah China, sejak abad ke-17, dan mereka memiliki dokumen sebagai bukti.Filipina juga memiliki klaim kedaulatan yang sama, dengan mengangkat kedekatan geografi s ke Kepulauan Spratly sebagai dasar klaim terhadap sebagian wilayah kepulauan tersebut. Malaysia dan Brunei memiliki klaim kedaulatan terhadap sebagian kawasan di Laut China Selatan. Menurut kedua negara bertetangga dekat itu, perairan Laut China Selatan masih dalam kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka. 
                ZEE ditetapkan dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 yang dapat mengklain lebar laut sampai 200 mill. Memang Brunei tidak mengklaim kepemilikan wilayah atas dua kepulauan itu, sementara Malaysia, menyatakan bahwa sejumlah kecil kawasan di Spratly adalah kepunyaan mereka China menyerang Kepulauan Spratly pada 1988 (Manurung, 2012). Hal ini disebabkan beberapa hal.
                Pertama, sejak akhir dasawarsa 1960-an, setelah dibubarkannya gerakan Revolusi Kebudayaan, pemerintah China mulai merintis jalan untuk memperbaiki citranya di dalam masyarakat internasional, khususnya dalam hubungannya dengan negara-negara Barat, dan karena hubungannya yang semakin memburuk dengan Uni Soviet, terutama setelah terjadi perang perbatasan pada 1969. Sejak itu China membuka hubungan diplomatik dengan banyak negara Barat. Sementara itu hubungannya dengan negara-negara ASEAN juga meningkat. Pada 2 Juni 1974 hubungan diplomatik antara China dan Malaysia diresmikan. Kemudian disusul hubungan diplomatik dengan Filipina pada 11 Juni 1975 dan dengan Thailand pada 1 Juli 1975. Perubahan kebijakan luar negeri China ini tampaknya menjadi pertimbangan dalam penyelesaian sengketa Kepulauan Spratly.
                Kedua, setelah China mengalami pergolakan politik di dalam negeri dan memuncak pada revolusi kebudayaan (1966-1968), kondisi Angkatan Laut China sangat memprihatinkan. Hal ini rupanya memengaruhi niatnya untuk melakukan penyerangan ke Kepulauan Spratly.
                Ketiga, setelah pada 1975 hubungan antara China dan Vietnam dapat dikatakan masih baik, sampai 1978 ketika timbul masalah-masalah bilateral seperti pengusiran penduduk keturunan China, masalah perbatasan, dan invasi pasukan Vietnam ke Kampuchea yang berhasil mendepak rezim Khmer Merah dukungan Bejing. Hubungan kedua negara diperburuk dengan terjadinya invasi sekejap pasukan China pada Maret 1979 dengan dalih memberi pelajaran. Namun buruknya hubungan itu ternyata tidak mendorong China melakukan serbuan ke wilayah Kepulauan Spratly yang diklaim Vietnam. 
                Kemungkinan waktu itu dukungan Uni Soviet kepada Vietnam masih menjadi pertimbangan China, terutama setelah Vietnam dan Uni Soviet menandatangani perjanjian persahabatan dan kerja sama pada 1978. Namun ternyata setelah China berhasil menduduki beberapa pulau “milik Vietnam” di Kepulauan Spratly pada pertengahan Maret 1988, Uni Soviet mengambil sikap tidak mendukung Vietnam. Soviet justru menyerukan agar keduanya mau berunding untuk menyelesaikan konflik teritorial itu. Konflik di Kepulauan Spratly yang melibatkan banyak negara itu jelas mempunyai implikasi bagi keamanan regional di Asia Tenggara (Manurung, 2012). Dua hal perlu diperhatikan dalam kaitan ini. Pertama, sengketa itu melibatkan beberapa negara ASEAN, termasuk di dalamnya Filipina, Malaysia, dan Vietnam. Dengan demikian, mau tidak mau negara-negara ASEAN juga akan ikut terkena dampaknya bila konflik tersebut tidak dapat diselesaikan secara damai. Kedua adalah pentingnya kawasan Laut China Selatan yang bersambungan langsung dengan perairan Asia Tenggara, tidak saja bagi negara-negara ASEAN, tetapi juga bagi negara-negara besar. Jalur laut di kawasan tersebut secara ekonomi sangat penting bagi negara-negara Asia Tenggara, terutama negara-negara ASEAN.
                Dalam perkembangannya, hingga 2011, China terlihat bertindak sangat agresif dalam mempertahankan Laut China Selatan. Salah satu contohnya, pelanggaran yang dilakukan China pada 25 Februari 2011. Kejadiannya sekitar 222,24 km dari pantai Pulau Palawan, di luar Spratly.

B. Konflik di Timur Tengah
                Wilayah “Timur Tengah” adalah istilah geografis yang fleksibel, yang berubah menurut era dan penggunaannya (Tim Pusat Studi Timur Tengah Universitas Padjadjaran). Timur Tengah pada awalnya merupakan istilah yang diciptakan pada akhir abad ke-19 oleh Inggris, bersama dengan istilah geografi s Eropa-sentris lainnya, seperti “Timur Dekat” (wilayah Mediterania timur yang paling dekat dengan Eropa) dan “Timur Jauh” (China, Jepang, Korea, dan entitas Asia Timur lainnya yang lebih jauh dari Eropa). Timur Tengah pada saat itu didefi nisikan sebagai wilayah yang terletak di antara dua titik ekstrem ini:
Semenanjung Arab, Mesopotamia, dan Persia dan wilayah Asia Tengah. Istilah “Timur Dekat” agak tidak disukai, tetapi umumnya digunakan secara bergantian dengan istilah “Timur Tengah”. Kawasan “Timur Tengah” lalu meluas ke arah barat, sehingga melingkupi Mediterania Timur dan Afrika Utara.
                Kebangkitan Nasionalisme Arab pada abad ke-20 (berdirinya negara-negara Arab pasca Perang Dunia II) semakin menguatkan koherensi di antara negara-negara yang didominasi orang-orang berbahasa dan berbudaya Arab, sehingga kadang-kadang Timur Tengah disebut secara kolektif sebagai Dunia Arab. Desain yang lebih inklusif adalah “Timur Tengah dan Afrika Utara” (Middle East and North Africa, MENA), yang menyertakan Israel, Turki, dan Iran ke Dunia Arab. Sementara itu, warisan kerajaan Muslim, termasuk Kekaisaran Ottoman yang lama berkuasa, memunculkan istilah “Dunia Islam” atau “ Dunia Muslim” yang mengacu pada area geografi s yang mencakup semua wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara serta wilayah yang lebih luas di Asia dan Afrika yang memiliki populasi mayoritas Muslim.
                Semua ini (Timur Dekat, MENA, Dunia Arab, Dunia Islam, dan Dunia Muslim) sering digunakan bersama-sama di bawah istilah “Timur Tengah.” “Asia Barat Daya” adalah istilah lain untuk wilayah ini, namun hanya dipakai terbatas meskipun tidak berhubungan dengan Eropa (tidak seperti “Timur Tengah” atau “Timur Dekat”). Istilah “Greater Middle East” yang dibuat oleh Presiden AS George W. Bush memperkenalkan defi nisi inklusif yang lain atas kawasan, yang memasukkan Afrika Utara, Afghanistan, dan wilayah lainnya yang berdekatan Konfl ik di kawasan Timur Tengah terjadi karena wilayah Timur Tengah dipandang sangat strategis (Ruslin, 2013), dengan alasan sebagai berikut :
1) Kawasannya berada di tiga benua, Asia, Afrika dan Eropa, secara otomatis menjadi penghubung ketiga benua tersebut dan menjadi penting bagi strategi ekonomi, perdagangan serta pertahanan global.
2) Negara-Negara di Kawasan Timur-Tengah berbatasan dengan beberapa laut, selat, yang letaknya sangat strategis:
 Laut Tengah (Mediterania) terletak di sepanjang perbatasan Mesir, Libya, Tunisia. Laut ini memisahkan daratan Afrika dan Eropa.
 Laut Merah terletak diantara Afrika dan Arabia, tepatnya di perbatasan Arab Saudi dan Sudan.
 Laut Arab, terletak di bagian barat laut Samudera Hindia antara Arabia dan India.
 Laut Mati, terletak diperbatasanYordania dan Israel.
 Laut Kaspia, yang berbatasan dengan Iran.
 Laut Hitam, terdapat di Turki.
 Laut Aegean, terletak di perbatasan Turki dan Yunani.
3) Selain memiliki laut-laut penting, kawasan ini juga memiliki selat-selat strategis dan sangat penting untuk jalur perdagangan (khususnya minyak).
 Selat Giblaltar, selat ini menjadi pemisah antara Afrika Utara dengan Eropa, tepatnya terletak antara Maroko dan Spanyol.Selat ini termasuk selat tersibuk di dunia karena merupakan jalan pendek perjalanan kapal-kapal dari Samudera Atlantik (Eropa Amerika) ke Asia.
 Selat Bab-Al Mandap, selat ini terletak di ujung Laut Merah tepatnya di pesisir Yaman.Selat ini menjadi penting karena semua kapal yang menempuh jalur Terusan Suez-Laut Merah- Samudera Hindia hampir dipastikan melewati selat ini.Disamping itu selat ini pernah menjadi ajang persaingan negara-negara superpower (Amerika dan Uni Soviet), dengan menguasai Bab-Al Mandap maka akan dapat memberikan pengaruh besar terhadap kawasan Tanduk Afrika dan Semenanjung Arab.
 Selat Turki, selat ini menjadi penting karena merupakan tempat transit (perdagangan) dari Samudera Atlantik ke Asia. Serta jalan satu-satunya jalur perdagangan Rusia dari Laut Hitam ke Laut Tengah.Inilah kemungkinan salah satu pertimbangan utama NATO memasukkan Turki sebagai salah satu anggotanya. Di masa Perang Dingin, selat ini menjadi sangat penting bagi Uni Soviet, karena dimusim dingin laut-laut US menjadi beku. Hal ini yang kemudian dikenal dengan “politik air hangat” Uni Soviet.
 Selat Hormuz, selat ini terletak di Iran sebelah utara dan Oman di sebelah selatan. Lalu-lintas di perairan ini, meskipun sempit (lebar 6,4 kilometer) namun sangat padat karena beberapa keistimewaannya yaitu; semua kapal atau transportasi minyak dari dan ke Teluk Persia – Laut Arab- Samudera Hindia dipastikan melalui selat ini, selat ini merupakan wilayah strategi bagi keamanan jalur minyak AS. Tidaklah mengherankan jika AS selalu mengadakan pendekatan ke Oman (yang cenderung pro AS) dibanding ke Iran untuk mendapatkan akses mudah transportasi di Selat Hormuz. Dalam situasi kritis hubungan AS dan Iran terkait isu nuklir Iran, isu penutupan Selat Hormuz sering dijadikan sebagai “bargaining positision” oleh Iran untuk menekan sikap keras AS atas penolakan nuklir Iran.
 Terusan Suez, terusan ini merupakan terusan yang sangat vital bagi pelayaran dari Laut Tengah ke Afrika dan Asia.Tanpa terusan ini semua pelayaran dari Eropa ke Asia harus mengelilingi Afrika yang jaraknya menjadi kurang lebih dua kali lebih jauh bila dibandingkan lewat Terusan Suez dan otomatis biayanya menjadi beberapa kali lipat lebih besar. Perbandingan jarak tempuh sebelum dan sesudah pembukaan Terusan Suez Tahun 1986.
4) Selain letak Timur-Tengah yang strategis, faktor geografis kedua yang menjadikan kawasan ini sangat penting adalah potensi ekonomi yang berupa sumber daya alam di Timur-Tengah dengan mineral yang melimpah, seperti tembaga, batu bara, dan besi dan tentu saja minyak yang merupakan aset terbesar kawasan ini. Adapun bentuk-bentuk kofl ik yang terjadi di kawasan Timur Tengah berupa konflik senagai berikut :
 Masalah Perbatasan (Boundary Dispute) Perbatasan wilayah adalah simbol kedaulatan dan kekuasaan nasional suatu negara.

                Pada tahun 1916 melalui perjanjian Sykes-Picot Pemerintah Inggris dan Perancis membagi-bagi bekas kekaisaran Ottoman (Irak, Libanon, Suriah, Yordania). Dimana Inggris mendapatkan hak atas Irak, Yordania, sementara Perancis mendapatkan hak atas Suriah dan Libanon. Pada tahun 1917 melalui Balfour Declaration, Inggris memberikan wilayah bagi Israel di Palestina hingga menimbulkan konfl ik berkepanjangan hingga saat ini. Sulitnya menentukan perbatasan wilayah daratan karena kondisi alam yang berpadang pasir, dan juga sulitnya menentukan perbatasan daratan yang kemudian mencapai pantai seperti yang dimiliki Mesir, Libya dan Tunisia dan konfl ik Aljazair-Maroko memperebutkan Sahara Barat, serta Irak dan Iran dalam memperebutkan Shattal-Arab. 
                Konflik perbatasan dikarenakan terdapatnya sumber-sumber alam (minyak, mineral, air) di perbatasan tersebut (darat, sungai, laut). Misalnya: Konflik Saudi Arabia dan Sudan atas pengelolaan sumber-sumber alam yang terkandung di Laut Merah. Demikian halnya konflik Mesir, Sudan, Uganda dalam memperebutkan debit keuntungan sungai Nil. Contoh lainnya: Kota Kirkuk yang yang kaya akan kandungan minyak, selanjutnya memicu konfl ik berkepanjangan antara Pemerintah Irak dan Suku Kurdi yang menginginkan kemerdekaan dan mendapat dukungan dari AS untuk merdeka.
 Keterbatasan air Tawar Masalah air tawar sebagai komoditas utama pemenuhan kebutuhan hidup seharihari sangat terbatas keberadaannya di kawasan ini. Sementara kebutuhan akan air semakin lama semakin meningkat dari tahun ke tahun yang disebabkan oleh meningkatnya jumlah penduduk, dan semakin ditingkatkannya produksi pertanian. Di Timur Tengah mengalir empat sungai besar yaitu Sungai Nil, Sungai Yordan, Sungai Eufrat dan Tigris. Permasalahannya ditengah keterbatasan sumber air tawar, sungai-sungai tersebut mengalir melewati banyak negara. Sehingga tidak jarang konfl ik terjadi karena beberapa negara membangun dam-dam dan waduk-waduk di wilayahnya yang mengakibatakan jumlah aliran sungai / debit air ke negara lain menjadi berkurang.
5) Perbatasan Laut Laut yang memiliki arti penting dan strategis di Timur-Tengah, disisi lain juga mendatangkan masalah, khususnya masalah perbatasan laut. Hal ini umumnya disebabkan oleh jarak laut yang merupakan perbatasan antarnegara sangat pendek, terlalu dekat antara satu negara dengan negara yang lain.15Masalah berikutnya yaitu :
 kandungan kekayaan alam laut seperti minyak, mineral, dan ikan, memicu konfl ik negara-negara yang berbatasan dengan laut-laut tersebut mengenai hak pengelolahannya.
 Keberadaan pulau-pulau kecil di daerah perbatasan laut juga sering menimbulkan sengketa. Di wilayah ini hanya beberapa yang berbatasan langsung dengan laut lepas, seperti Oman dan Yaman yang berbatasan dengan Samudera Hindia, dan Maroko di Samudera Atlantik yang dapat mengklaim 200 mil dari garis pantai.
 Sedangkan beberapa negara yang secara historis pernah terlibat konflik yaitu; Kuwait dengan Irak, Libya dan Tunisia, dan konfl ik Turki dengan Yunani di Laut Aegean seputar keberadaan pulau-pulau dilandaskontinen yang masingmasing di klaim oleh kedua negara, dan Arab Saudi-Sudan dalam pengelolaan kandungan potensi alam Laut Merah.
 Beberapa negara dalam kondisi “land locked country” Meskipun beberapa negara Timur Tengah berbatasan dengan banyak laut, namun keadaan masing-masing negara akan pemilikan Laut/Samudra tidaklah sama. Ada negara yang memiliki pantai yang amat panjang dan terdiri dari lebih dari satu Laut/Samudra seperti Arab Saudi yang memiliki Laut Merah, dan Laut Arabia, Turki memiliki Laut Mati dan Laut Aegean, Israel dan Mesir memiliki Laut Mediterranean dan Laut Merah, serta Uni Emirat Arab dan Oman yang memiliki Laut Arab dan Samudra India. Sementara itu, ada negara yang dapat dikatakan sama sekali tidak memiliki pantai yaitu Yordania, atau memiliki tetapi sangat terbatas seperti Irak, kedua negara tersebut merupakan negara yang tertutup (land locked country).


UNIT 3
A. Proses Globalisasi
                Proses globalisasi yang dijalankan para aktor merupakan perilaku yang didasarkan pada ideologi neo-liberalisme. Paham neo-liberalisme merupakan upaya mengembalikan paham liberalisme pada era baru. Dalam penjelasan yang dikemukakan oleh Fakih (2002:216-219) terungkap, bahwa para penganut paham ekonomi neo-liberalisme mempercayai pertumbuhan ekonomi dicapai sebagai hasil normal dari kompetisi bebas.
                Pasar bebas adalah cara yang efi sien dan tepat untuk mengalokasikan sumber daya alam rakyat yang langka untuk memenuhi kebutuhan manusia. Harga barang dan jasa menjadi indikator, apakah sumber daya telah habis atau masih banyak. Kalau harga murah itu berarti persediaan memadai. Sebaliknya bila harga mahal artinya produknya mulai langka. Dengan harga tinggi, maka orang akan menanam modalnya ke sana. Oleh sebab itu, harga menjadi tanda apa yang harus diproduksi.

B. Mekanisme Kerja Globalisasi
               Globalisasi sebagaimana dijelaskan oleh Fakih (2002:211-214) terjadi ketika ditetapkannya formasi sosial global baru dengan ditandai oleh diberlakukannya secara global suatu mekanisme perdagangan melalui penciptaan kebijakan free trade, yakni berhasil ditandatanganinya kesepakatan internasional tentang perdagangan pada bulan April 1994 di Marrakesh, Maroko yang dikenal dengan nama General Agreement on Tariff and Trade (GATT). 
                GATT merupakan kumpulan perjanjian internasional tentang perdagangan yang dilakukan antarpemerintah. GATT juga merupakan forum negosiasi perdagangan antarpemerintah dan sekaligus pengadilan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan dagang antarbangsa. Kesepakatan itu dibangun atas asumsi, bahwa sistem perdagangan yang terbuka lebih efi sien dibandingkan dengan sistem yang proteksionis.
                Di samping itu, persaingan bebas akan menguntungkan bagi negara yang menerapkan prinsip efektivitas dan efi siensi. Pada tahiun 1995 didirikan suatu organisasi pengawasan perdagangan dunia yang dikenal dengan nama World Trade Organizations (WTO). WTO menggantikan posisi GATT. WTO tidak dirancang untuk memonitor negara-negara yang tidak memenuhi GATT. WTO melaksanakan tugasnya berdasarkan complain yang diajukan oleh anggotanya. Pada tingkat regional organisasi semacam WTO juga didirikan, yang fungsinya untuk menetapkan kebijakan perdagangan di kawasan regional. Organisasi regional dalam bidang perdagangan tersebut sebagai berkut :
1. The North American Free Trade Agreement (NAFTA) sebagai forum perdagangan antara Kanada, Amerika Serikat, dan Maxico.
2. The Asia Pasific Economic Conference (APEC) sebagai forum perdagangan dan ekonomi negara-negara di kawaan Asia dan Pasifik.
3. ASEAN Free Trade Agreement (AFTA) sebagai forum perdagangan negara-negara ASEAN.
4. Brunei, Indonesia, Malaysia, and Philippines East Growth Triangle (BIMPEAGA) sebagai forum kesepakatan pertumbuhan perdagangan antara Brunei, Indonesia, Malaysia, and Philippina. Selain mekanisme perjanjian dan organisasi internasional, globalisasi juga djalankan melalui mekanisme globalisasi sistem dan proses produksi. Mekanisme ini dilaksanakan melalui hirarkhi jaringan produksi dan perdagangan skala global dari perusahaanperusahaan transnasional atau Trans-National Corporations (TNCs). Proses ekspansi sistem produksi global ini dikembangkan melalui penciptaan dan pengalokasian Zone Proses Ekspor atau Export Proccessing Zones (EPZs). EPZs adalah suatu wilayah negara yang dikhususkan sebagai ekspor industry dengan syarat mampu dan mau mengembangkan aturan dunia, seperti aturan perburuhan dan pajak domestic sehingga menjadi daya tarik TNCs. Aktor lain yang terlibat dalam mekanisme globalisasi adalah lembaga keuangan global, yakni International Monetery Fund (IMF) dan Bank Dunia (World Bank). Lembaga keuangan global berfungsi sebagai peminjam dana bagi negara-negara yang membutuhkan untuk pembiayaan pembangunan yang sudah terikat dalam berbagai perjanjian internasional. Ketiga aktor yang terlibat dalam mekanisme globalisasi itu adalah World Trade Organizations (WTO), Trans-National Corporations (TNCs), dan lembaga keuangan global, yakni International Monetery Fund (IMF) dan Bank Dunia (World Bank). Ketiga aktor globalisasi tersebut menetapkan aturan-aturan internasional dalam perdagangan global dan mempengaruhi negara-negara melakukan penyesuaian kebijakan nasionalnya bagi kelancaran proses pengintegrasian ekonomi nasional ke dalam ekonomi global. Dengan demikian dapat terlihat, bahwa mekanisme globalisasi menuju pada akumulasi modal secara global. Pengumpulan modal secara global hanya mungkin dimiliki oleh mereka yang mampu memenangkan persaingan. Sebaliknya mereka yang kalah dalam persaingan akan jatuh dalam kondisi ketidakberdayaan secara ekonomi.
C. Pengaruh Globalisasi Terhadap Perekonomian Nasional
Kehidupan bangsa dan negara Indonesia di kancah global merupakan suatu keharusan. Sebab tidak ada satu negara pun yang tidak terjangkau oleh pengaruh globalisasi. Dalam bidang teknologi, informasi, komunikasi, dan transportasi Indonesia dihadapkan dengan perdagangan bebas. Bangsa dan negara Indonesia harus menggunakan semua kekuatan untuk memasuki dunia yang semakin penuh dengan persaingan. Oleh karena itu, badan usaha melakukan dua terobosan baik dari sudut pemasaran maupun dari sudut kemampuan perusahaan. Adapun terobosannya meliputi:
1. Perusahaan harus memiliki dan mengembangkan sistem informasi pemasaran yang kuat dan efektif untuk memantau kegiatan lingkungan pasar agar dapat mengelompokkan dan menargetkan pasar secara tepat atau dengan perkataan lain memiliki perspektif global.
2. Perusahaan harus fleksibel dalam mengantisipasi pasar global. Peralihan atau perubahan skala ekonomi mengharuskan perubahan investasi dan teknologi agar dapat menciptakan gagasan-gagasan ekonomi. Fleksibilitas itu bisa dicapai melalui kemampuan tingkat teknologi perusahaan, penyesuaian secara cepat dan tepat baik
kualitas, kemasan, maupun kuantitas produk untuk dapat diterima secara global. Peluang pasar global kini tidak hanya bisa diraih oleh bisnis berskala besar, tetapi juga oleh bisnis berskala kecil. Dalam kondisi demikian dunia usaha nasional yang berorientasi global bisa ikut menikmati peluang pasar secara tepat bagi produk yang ditawarkannya. Kekuatan ekonomi baik menggunakan perusahaan-perusahaan besar maupun unit-unit usaha kecil masyarakat digerakkan untuk memperkenalkan produk dan usahanya pada masyarakat inernasional. Globalisasi bisa menjadi peluang dan tantangan bagi sebuah negara Indonesia. Globalisasi juga memiliki dampak positif maupun negatif bagi bangsa dan negara Indonesia. Dengan globalisasi maka peluang untuk mendapatkan hasil produksi semakin luas, perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin cepat. Kemudian lapangan kerja menjadi luas. Itu sebagai tantangan bagi bangsa untuk meningkatkan kualitas (Welianto, 2020). Kita dapat memperoleh hasil produksi, dapat berupa makanan, pakaian, peralatan rumah tangga, atau produk-produl lain yang datang dari negara lain. Ilmu pengetahuan semakin cepat berkembang, karena akses terhadap ilmu pengetahuan semakin mudah dan jangkauan untuk membahasnya dapat dilakukan kapan saja dan oleh siapa saja tanpa harus membatasi dengan batas-batas negara. Peluang kerja untuk bekerja di negara lain atau masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

MODUL 14 SEJARAH KELAS XII / PAKET C / SETARA SMA IPS

 


MODUL 14 JALINAN ORGANISASI INTERNASIONAL BAGI KITA


UNIT 1

SEJARAH DAN PERAN SERTA PENGARUH ORGANISASI GLOBAL TERHADAP BANGSA INDONESIA

A. OPEC (Organization of The Petroleum Exporting Countries)

                OPEC (Organization of The Petroleum Exporting Countries) merupakan organisasi internasional yang dibentuk akibat keputusan sepihak dari perusahaan minyak multinasional (The Seven Sisters, yaitu Shell, British Petroleum, Texaco, Exxon, Mobil, Socal, dan Gulf) pada tahun 1959 hingga 1960 yang menguasai industri minyak dan menetapkan harga di pasar internasional. Akibatnya, negara-negara penghasil minyak lumpuh dan mengalami kerugian yang sangat besar. Oleh karenanya, negara-negara Timur Tengah berusaha merebut pasaran minyak internasional dengan cara mengadakan perundingan pada tanggal 11-14 September 1960 di Baghdad (Irak). Akhirnya, disepakati untuk mendirikan OPEC yang anggotanya mulamula terdiri atas Arab Saudi, Iran, Irak, Kuwait, dan Venezuela.

                OPEC bertujuan agar ada keseragaman dalam pengambilan kebijaksanaan bidang perminyakan dan menentukan harga, sehingga menguntungkan negara-negara anggota atau negara produsen, sekaligus mengatur hubungan dengan perusahaan minyak asing, seperti Shell (Inggris) dan Caltex (Amerika Serikat).OPEC berupaya mewujudkan kemakmuran negara-negara anggota dan mempercepat pembangunan negara-negara berkembang.

                Secara lebih terperinci, OPEC bertujuan:

1. Menyeragamkan kebijakan perminyakan antara negara-negara anggota. 2. Memenuhi kebutuhan minyak bumi dunia.

3. Menstabilkan harga minyak dunia.

4. Menentukan kebijakan-kebijakan untuk melindungi negara-negara anggota.

5. Tujuan politik, yaitu mengatur hubungan dengan perusahaan-perusahaan minyak asing atau pemerintah negara-negara konsumen. Keanggotaan OPEC bersifat terbuka bagi negara-negara penghasil minyak.

                Keanggotaan OPEC mencakup 14 negara, yakni Arab Saudi (1960), Iran (1960), Irak (1960), Kuwait (1960), Venezuela (1960), Qatar (1961), Indonesia (1962), Libya (1962), Uni Emirat Arab (1967), Aljazair (1969), Nigeria (1971), Ekuador (1973), Gabon (1975), serta Angola (2007). Ekuador dan Gabon kemudian keluar dari OPEC berturut-turut pada tahun 1992 dan 1994.Sementara Indonesia memutuskan mengundurkan diri di tahun 2008.Pengunduran diri dikarenakan Indonesia telah menjadi importir minyak sejak tahun 2003 dan tak mampu mampu memenuhi kuota produksi yang telah ditetapkan OPEC. Dalam perdagangan internasional, OPEC menguasai 55% minyak dunia.Oleh karena itu, OPEC memegang peranan penting terkait masalah perminyakan internasional, terutama dalam hal menaikkan dan menurunkan tingkat produksinya.

                OPEC juga terlibat aktif dalam usaha peningkatan perdagangan internasional serta koservasi lingkungan. Struktur utama OPEC terdiri atas: 1. The Conference Merupakan otoritas tertinggi dalam OPEC, terdiri dari delegasi negara-negara anggota OPEC.Delegasi minimal 1 orang dari setiap negara.Apabila delegasi berjumlah 2 orang atau lebih, maka harus ditunjuk Kepala Delegasi. The Conference dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun.Terkecuali dalam keadaan tertentu, The Conference dapat digelar lebih sering.

2. The Board of Governors Terdiri atas beberapa Governor yang dipilih oleh anggota OPEC. The Board of Governors bisa melakukan pertemuan yang biasa diistilahkan dengan Meeting of The Board of Governors dan harus dihadiri oleh semua Governor yang telah ditunjuk dan minimal 2/3 dari anggota OPEC.

3. The Secretariat Berkewajiban untuk menjalankan fungsi eksekutif sesuai dengan perundangundangan di bawah pengawasan The Board of Governors.

B. WTO (World Trade Organization)

                Sejarah Berdirinya WTO dan Pengaruhnya Terhadap Bangsa Indonesia. World Trade Organization (WTO) adalah satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995, tetapi sistem yang mengatur perdagangan dunia tersebut telah ada sejak tahun 1948 dengan pengawasan dari GATT (General Agreement on Tariff s and Trade). Badan tertinggi dalam struktur WTO disebut dengan Ministerial Conference (MC), yang merupakan pertemuan tingkat menteri perdagangan negara anggota WTO yang diadakan sekali dalam dua tahun dengan wewenang untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang dirundingkan di tingkat bawah dan menetapkan masalahmasalah yang akan dirundingkan di masa mendatang.

                Ministerial Conference membawahi lima badan, yaitu:

1. Council for Trade in Goods (CTG). Badan ini secara khusus menangani masalah perdagangan barang.

2. Council for Trade in Services. Badan ini secara khusus menangani jasa yang berhubungan dengan perdagangan barang.

3. Council for Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights. Badan yang secara khusus menangani isu merek dagang, hak paten, dan segala bentuk kekayaan intelektual lainnya yang berhubungan langsung dengan perdagangan.

4. Dispute Settlement Body. Badan yang bertugas untuk mengawasi penyelesaian sengketa yang timbul dalam kegiatan perdagangan. Badan ini adalah satu-satunya yang berhak untuk membentuk panel dalam menyelesaikan tugasnya.

5. Trade Policy Review Body. Badan yang bertugas untuk menelaah kebijakankebijakan yang muncul dalam kegiatan perdagangan. Secara umum, WTO dibentuk mengingat bahwa hubungan perdagangan internasional antar negara sudah ada sejak lama, namun terkadang dalam prakteknya sering dijumpai beberapa kecurangan yang timbul.

                WTO dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan yang dilakukan agar terjadi sistem perdagangan bebas yang tertib dan adil.Ide ini semula dilaksanakan oleh General Agreement of Tariff s and Trade (GATT) sebagai awal dari pembentukan International Trade Organization.Tapi, seiring dengan perubahan dan perkembangan dalam hubungan perdagangan internasional, beberapa peraturan dan prosedur perlu untuk diperbaharui.Ide untuk membentuk suatu badan tingkat tinggi yang permanen untuk mengawasi perdaganan multilateral kembali muncul. Ide pembentukan badan permanen untuk pengawasan perdagangan ini muncul pertama kali di Perundingan Perdagangan Multilateral Putaran Uruguay.

                Melalui beberapa proses perundingan dan konsultasi dari draft usulan lebih 120 negara, pada pertemuan tingkat menteri di Maroko, 12 – 15 April 1994* disahkan Final Act sekaligus berdirinya WTO pada 15 April 1994. Pembentukan WTO diharapkan efektif pada 1 Januari 1995 setelah dilakukaan ratifi kasi oleh negara – negara lainnya. Indonesia resmi menjadi anggota WTO melalui UU No. 7 tahun 1994 tanggal 2 November 1944 tentang Ratifi kasi Agreement Establishing the World Trade Organization. Dengan menjadi anggota WTO, maka Indonesia terikat dengan adanya hak dan kewajiban.

                Dalam perjalanannya, WTO diharapkan untuk dapat memegang prinsip-prinsipnya, yakni:

1. Most Favored Nation WTO memastikan bahwa jalannya perdagangan berlandaskanasas non-diskriminasi dengan tidak memberikan kemudahan hanya kepada satu negara anggota saja, melainkan kepada seluruh negara anggota.

2. National Treatment Melarang perbedaan perlakuan antara produk asing dan produk domestik.

3. Binding Tariff Kesepakatan bagi suatu negara untuk tidak menaikkan tarif sewenang-wenang terhadap produk dari negara lain sehingga menjamin stabilitas harga komoditi.

4. Fair Competition WTO menjamin kesamaan perlakuan bagi negara yang melakukan perdagangan di suatu wilayah.

C. General Agreement on Tariff s and Trade(GATT)

                Sejarah Berdirinya GATT dan Pengaruhnya Terhadap Bangsa Indonesia. Ketika mulai masuk paruh kedua dari abad ke-20.Usaha-usaha untuk menegoisasi perdagangan bebas secara internasional cukup intens dilakukan, yang akhirnya usaha-usaha tersebut terbentuk dalam perumusan general agreement on tariff s and trade (GATT), yang kemudian di teruskan oleh world trade organization (WTO).Setelah perang dunia kedua di samping terbentukny GATT, terbentuknya pula berbagai organisasi yang bersifat internasional untuk mengharmoniskan kehidupan manusia yang berkaitan dengan interaksi manusia antar negara di bidang ekonomi. Menyebarnya paham liberalisme pasca Perang Dunia II turut memberi kebebasan luas kepada negara-negara di dunia.Sebagai dampaknya, perekonomian internasional berubah menjadi suatu bidang yang luas dan rumit.

                Keadaan inilah yang melatarbelakangi gagasan pendirian organisasi perekonomian IMF (International Monetary Fund).IMF kemudian membentuk suatu badan khusus yang dinamakan GATT (General Agreements on Tariff s and Trade), dengaan fokus untuk menyelesaikan dan mengatur persoalan perdagangan. GATT diresmikan pada tahun 1948, sebagai bagian dari persetujuan internasional yang dilakukan di Jenewa Swiss.Pembentukan GATT nantinya diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan diskriminasi dalam perdagangan internasional akibat tidak adanya aturan mengenai perdagangan internasional.

                Secara umum, pembentukan GATT diharapkan untuk dapat melakukan fungsi berikut:

1. Mengatur transaksi perdagangan yang dilakukan oleh negara- negara anggota GATT dengan memberikan atau merumuskan ketentuan perdagangan.

2. Menyediakan forum untuk perundingan perdagangan agar praktek perdagangan dapat dibebaskan dari rintangan-rintangan yang mengganggu (liberalisasi perdagangan). Dalam pelaksanaannya, GATT mengalami hambatan karena fokusnya ini hanya terbatas pada distribusi barang dan tidak berfokus pada jasa yang diperdagangkan.Hal inilah yang kemudian mendorong kembali ide untuk membentuk Organisasi Perdagangan Internasional (ITO) pada Maret 1948 dalam Konferensi Perdagangan yang diadakan di Havana, Kuba. Tercatat 53 negara sudah ikut menandatangani kesepakatan yang disebut Havana Carter.

                Namun rencana urung dilaksanakan karena penolakan Amerika Serikat yang, melalui Kongres Amerika Serikat, menyatakan kekhawatiran bahwa wewenang negara dalam menentukan kebijakan perdagangan Amerika Serikat akan semakin berkurang. Secara sadar, dunia telah mengetahui kelemahan dari GATT, yakni:

1. Dalam mengatur hubungan perdagangan internasional, GATT hanya berfokus pada arus jual beli barang antar negara saja. tidak pada perdagangan jasa yang samasama termasuk aktivitas perdagangan.

2. GATT tidak dapat dijalankan secara menyeluruh karena hanya membahas suatu tujuan atau bersifat ad hoc dan berlaku pada kurun waktu tertentu.

3. Segala jenis kesepakatan dan hasil perjanjian yang dihasilkan oleh GATT tidak membutuhkan ratifi kasi oleh parlemen dari negara anggota. Ide untuk pembentukan organisasi perdagangan internasional baru mencapai titik terang ketika diadakan pertemuan di Marakesh, 5 April 1954.

                Pertemuan merumuskan tiga prinsip dari organisasi perdagangan kelak, yaitu:

1. Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.

2. Prinsip most favored nation, yakni negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.

3. Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain. Pertemuan juga menyepakati perubahan GATT menjadi organisasi perdagangan internasional, yakni WTO, pada 1 Januari 1955.Rentang waktu sebelum tanggal yang ditentukan dimanfaatkan untuk menerima ratifi kasi dari 150 negara yang ikut menandatangani kesepakatan di Marakesh, Maroko.

D. NATO (North Atlantic Treaty Organization)

                NATO atau North Atlantic Treaty Organization (Pakta Pertahanan Atlantik Utara) merupakan sebuah organisasi militer antara negara - negara Blok Barat.Berdirinya organisasi ini sangat berkaitan dengan munculnya Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.Munculnya Blok Barat dan Blok Timur tidak terlepas dari adanya Perang Dunia II yang memunculkan dua kekuatan adidaya yaitu Uni Soviet dan Amerika Serikat.Keduanya memiliki ideologi yang saling bertentangan.Uni Soviet dengan ideologi komunis dan Amerika dengan ideologi liberalis. Masing masing dari kedua negara ini kemudian membuat blok besar. Negara - negara Eropa Barat bergabung dengan Blok Barat sedangkan Eropa Timur dirangkul oleh Blok Timur. Blok Barat diketuai oleh Amerika Serikat bersama negara - negara Eropa Barat lain kemudian melakukan penghadangan militer pada kekuatan Blok Timur. Pada 4 April 1949, sebanyak 12 negara blok Barat berkumpul di Brussel, Belgia untuk menandatangani pembentukan persekutuan militer bernama NATO. Negara deklarator NATO diantaranya Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Kanada, Belanda, Luksemburg, Denmark, Iskandia, Italia, Norwegia, Portugis, dan Belgia. Bagi Blok Barat.

                NATO merupakan lembaga pertahanan bersama yang berarti setiap serangan yang mengarah ke anggota NATO dianggap serangan bagi seluruh negara anggota NATO. Blok Timur sendiri dikomandani oleh Uni Soviet yang mendirikan Pakta Warsawa sebagai tandingan NATO. Namun pada kenyataannya kedua blok ini tidak pernah berperang secara langsung selama Perang Dingin. Pada perkembangannya, negara - negara lain menyusul bergabung dengan NATO. Pada Perang Dingin, Yunani, Turki, Jerman dan Spanyol bergabung ke pihak NATO.Pasca Perang Dingin lebih banyak negara - negara yang bergabung dengan NATO terutama dari bekas negara - negara Pakta Warsawa. Indonesia tidak memiliki peranan dalam organisasi ini karena organisasi ini melingkupi area Atlantik Utara atau negara negara blok barat untuk menekan arus utama komunisme. jadi Indonesia bkn negara anggota NATO.

E. PAKTA WARSAWA

                Sebagai upaya untuk menandingi pakta pertahanan Eropa Barat ( NATO), Uni Soviet dan negara-negara Eropa Timur berhaluan komunis mendirikan aliansi pertahanan dengan nama Pakta Warsawa. Nama resmi aliansi ini sebenarnya adalah perjanjian persahabatan, kerja sama, dan bantuan bersama. Namun, aliansi ini lebih populer dengan nama Pakta Warsawa sesuai dengan tampat ditekennya kesepakatan ini pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia. Pakta Warsawa beranggotakan Uni Soviet, Albania, Polandia, Romania, Hongaria, Jerman Timur, Cekoslovakia, dan Bulgaria. Perjanjian itu menyebutkan bahwa seluruh negara anggota harus membantu jika salah satu dari mereka mendapat serangan dari negara lain. Untuk itu nantinya akan dibentuk komando militer bersama di bawah pimpnan Marsekal Ivan S Konev dari Uni Soviet. Mukadimah dari perjanjian Pakta Warsawa ini menunjukkan alasan negara-negara komunis Eropa merasa perlu mendirikan sebuah aliansi militer.Didirikannya pakta ini adalah karena dipersenjatinya kembali Jerman Barat dan masuknya negeri itu ke dalam NATO. Kondisi ini, menurut blok komunis, meningkatkan bahaya pecahnya perang baru dan mengancam keamanan negaranegara yang cinta damai.

                Salah satu unjuk gigi dan operasi militer Pakta Warsawa adalah saat seluruh negara anggotanya kecuali Albania dan Romania, melakukan invasi ke Cekoslovakia pada Agustus 1968.Saat itu, dalam aksi militer yang diberi namasandi Operasi Danube itu, sekitar 250.000 tentara Pakta Warsawa menyerang Cekoslovakia.Romania dan Albania menolak berpartisipasi dan Jerman Timur yang meski sudah bersiap diperintah Uni Soviet tak melintasi perbatasan beberapa jam sebelum invasi. Akibat invasi itu, 108 warga sipil Cekoslovakia tewas dan 500 lainnya terluka. Pada 25 Februari 1991, Pakta Warsawa resmi bubar setelah pertemuan para menlu dan menhan lima negara anggota tersisa digelar di Hongaria. Pada Desember 1991, Uni Soviet yang menjadi induk negara-negara komunis Eropa Timur serta otak Pakta Warsama juga dinyatakan bubar.Tak lama setelah itu, negara-negara bekas Uni Soviet mendirikan sebuah organisasi keamanan kolektif bersama. Selama 20 tahun terakhir, tujuh negara Pakta Warsawa di luar Uni Soviet bergabung dengan NATO, termasuk Jerman Timur lewat reunifi kasi dengan Jerman Barat serta Ceko dan Slovakia sebagai negara terpisah.

F. ORGANISASI GERAKAN NON-BLOK

                Istilah ‘Non-Blok’ diperkenalkan pertama kali oleh Perdana Menteri India Pandit Jawaharlal Nehru dalam pidatonya di Srilanka pada tahun 1953. Inti dari pidato tersebut kemudian digunakan sebagai prinsip dasar untuk membentuk gerakan Non-Blok, yakni:

1. Saling menghormati kedaulatan.

2. Perjanjian non-agresi.

3. Tidak mengintervensi urusan dalam negeri negara lain.

4. Kesetaraan dan keuntungan bersama.

5. Menjaga perdamaian. Berdirinya Gerakan Non-Blok bermula dari Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika yang diadakan di Bandung, Indonesia pada tahun 1955. Konferensi melibatkan negara-negara netral yang tidak memiliki keberpihakan pada blok tertentu dan tidak terlibat dalam ideologi Barat-Timur. Gerakan digagas oleh lima pemimpin dunia pada masa itu, Joseph Broz Tito (Yugoslavia), Ir. Soekarno (Indonesia), Gamal Abdul Nasser (Mesir), Pandit Jawaharlal Nehru (India), dan Kwame Nkrumah (Ghana).

                Berdirinya Gerakan Non-Blok (Non Allied Movement) dikukuhkan melalui sejumlah pertemuan antar kepala negara tersebut, di antaranya:

1. Ditandatanganinya Dokumen Brioni tahun 1956 oleh Presiden Joseph Broz Tito (Yugoslavia), PM Jawaharlal Nehru (India), Presiden Gamal Abdul Nasser (Mesir), yang bertujuan mempersatukan negara-negara non-blok.

2. Sidang Majelis Umum PBB yang mempertemukan kelima kepala negara tokoh Konferensi Asia Afrika.

                Secara umum, pendirian Gerakan Non-Blok dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti:

1. Kecemasan tentang situasi dunia semasa Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet yang berebut pengaruh di dunia.

2. Keprihatinan dari negara-negara baru merdeka dan negara berkembang tentang kedaulatan wilayah masing-masing.

3. Potensi ke arah perang nuklir di dunia karena Amerika Serikat dan Uni Soviet menempatkan pangkalan militernya di tempat-tempat strategis. Di awal berdirinya, Gerakan Non-Blok hanya berjumlah 25 negara dan tanpa kepengurusan, kecuali Ketua. Jabatan Ketua sekaligus diemban oleh pimpinan negara tempat berlangsungnya konferensi.Namun, pada setiap konferensi yang dilakukan, anggota dari gerakan ini semakin bertambah. Penerimaan anggota baru hanya berdasarkan asas berikut:

1. Menganut politik bebas dan hidup berdampingan secara damai,

2. Mendukung gerakan-gerakan kemerdekaan nasional, dan

3. Bukan anggota salah satu pakta militer Amerika atau pun Uni Soviet. Sempat terjadi pasang surut keanggotaan di organisasi Gerakan Non-Blok. Salah satunya adalah ketika terjadi invasi Uni Soviet ke Afghanistan yang memaksa negara-negara Islam untuk mengirimkan bantuan ke Afghanistan yang, saat itu, didukung oleh Amerika Serikat.

                Beberapa konflik yang menjadi perhatian bagi Gerakan Non-Blok, di antaranya:

1. Konfl ik Perang Dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat yang mengarah kepada perlombaan teknologi senjata nuklir.

2. Krisis Timur Tengah.

3. Penyelesaian masalah Perang Vietnam.

4. Pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah Palestina.

5. Perang antara Irak dengan Iran.


UNIT 2

                ASEAN (Association of South East Asian Nations) Pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, lima Wakil Negara/Pemerintahan negara-negara Asia Tenggara, yaitu Menteri Luar Negeri Indonesia (Adam Malik), Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Pertahanan dan Menteri Pembangunan Nasional Malaysia (Tun Abdul Razak), Menteri Luar Negeri Filipina (Narciso Ramos), Menteri Luar Negeri Singapura (S. Rajaratnam), dan Menteri Luar Negeri Thailand (Thanat Khoman) menindaklanjuti Deklarasi Bersama dengan melakukan pertemuan dan penandatanganan Deklarasi ASEAN (The ASEAN Declaration) atau yang dikenal dengan Deklarasi Bangkok (Bangkok Declaration).

                Isi Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut:

1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.

2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional.

3. Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.

4. Memelihara kerja sama yang erat di tengah-tengah organisasi regional dan internasional yang ada.

5. Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara. Dengan ditandatanganinya Deklarasi Bangkok tersebut, suatu organisasi kawasan yang diberi nama Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nations/ASEAN) telah resmi berdiri.

                Pada awalnya organisasi ini bertujuan untuk menggalang kerja sama antarnegara anggota dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong perdamaian dan stabilitas wilayah, serta membentuk kerja sama dalam berbagai bidang kepentingan bersama. Pada perkembangan berikutnya, ASEAN membuat berbagai agenda yang signifikan di bidang politik seperti Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral (Zone of Peace, Freedom, and Neutrality Declaration/ZOPFAN) yang ditandatangani tahun 1971.

                Kemudian, pada tahun 1976 lima negara anggota ASEAN itu juga menyepakati Traktat Persahabatan dan Kerja Sama (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia/ TAC) yang menjadi landasan bagi negara-negara ASEAN untuk hidup berdampingan secara damai. Dalam bidang ekonomi, Agreement on ASEAN Preferential Trading Arrangements (PTA) berhasil disepakati dan ditandatangani di Manila pada 24 Februari 1977 yang menjadi landasan untuk mengadopsi berbagai instrumen dalam liberalisasi perdagangan on a preferential basis. Pada perkembangan selanjutnya, Agreement on the Common Eff ective Preferential Tariff (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area berhasil disepakati di Singapura pada 28 Januari 1992.Kemajuan-kemajuan tersebut mendorong negara-negara lain di Asia Tenggara bergabung menjadi anggota ASEAN.

                Sejalan dengan berbagai kemajuan yang telah dicapai tersebut, lima negara di luar negara pemrakarsa berkeinginan menggabungkan diri dalam ASEAN, yaitu:

1. Brunei Darussalam resmi menjadi anggota ke-6 ASEAN pada tanggal 7 Januari 1984 dalam Sidang Khusus para Menteri Luar Negeri ASEAN (ASEAN Ministerial Meeting/AMM) di Jakarta, Indonesia.

2. Vietnam resmi menjadi anggota ke-7 ASEAN pada pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN ke-28 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, 29-30 Juli 1995.

3. Laos dan Myanmar resmi menjadi anggota ke-8 dan ke-9 ASEAN pada pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN ke-30 di Subang Jaya, Malaysia, 23-28 Juli 1997.

4. Kamboja resmi menjadi anggota ke-10 ASEAN dalam Upacara Khusus Penerimaan pada tanggal 30 April 1999 di Hanoi. Dalam perkembangan selanjutnya ASEAN bersepakat untuk membentuk suatu kawasan yang terintegrasi dalam satu masyarakat negara-negara Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling peduli, dan terikat bersama dalam kemitraan dinamis di tahun 2020.

                Harapan tersebut dituangkan dalam Visi ASEAN 2020 yang ditetapkan oleh para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN pada KTT ASEAN di Kuala Lumpur tanggal 15 Desember 1997. Untuk mewujudkan harapan tersebut, ASEAN mengesahkan Bali Concord II pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yaitu, menyepakati pembentukan Masyarakat ASEAN (ASEAN Community). Melalui Bali Concord II, para Pemimpin ASEAN sepakat bahwa ASEAN harus melangkah maju menuju suatu Masyarakat ASEAN.

                Masyarakat ASEAN itu terdiri atas tiga pilar, yaitu Pilar Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community/ APSC), Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC), dan Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community/ASCC). Ketiga pilar Masyarakat ASEAN itu terikat secara erat dan saling memperkuat untuk mewujudkan perdamaian, kestabilan dan kesejahteraan bersama yang abadi.Dalam kaitan itu, Indonesia menjadi penggagas pembentukan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN serta memainkan peran penting dalam perumusan dua pilar lainnya.

                  Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dibentuk setelah para pemimpin sejumlah negara Islam mengadakan Konferensi di Rabat, Maroko, pada tanggal 22 - 25 September 1969, dan menyepakati Deklarasi Rabat yang menegaskan keyakinan atas agama Islam, penghormatan pada Piagam PBB, dan hak asasi manusia. Pembentukan OKI semula didorong oleh keprihatinan negara-negara Islam atas berbagai masalah yang dihadapi umat Islam, khususnya setelah unsur Zionis membakar bagian dari Masjid Suci Al-Aqsa pada tanggal 21 Agustus 1969.

                Pembentukan OKI, antara lain, ditujukan untuk meningkatkan solidaritas Islam di antara negara anggota, mengkoordinasikan kerja sama antar negara anggota, mendukung perdamaian dan keamanan internasional, serta melindungi tempattempat suci Islam dan membantu perjuangan pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. OKI saat ini beranggotakan 57 negara Islam atau berpenduduk mayoritas muslim di kawasan Asia dan Afrika. Sebagai organisasi internasional yang pada awalnya lebih banyak menekankan pada masalah politik, terutama masalah Palestina, dalam perkembangannya OKI menjelma sebagai suatu organisasi internasional yang menjadi wadah kerja sama di berbagai bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan ilmu pengetahuan antar negara-negara muslim di seluruh dunia.

                Untuk menjawab berbagai tantangan yang mengemuka, negara-negara anggota OKI memandang revitalisasi OKI sebagai permasalahan yang mendesak.Semangat dan dukungan terhadap perlunya revitalisasi OKI dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa struktur dan kinerja organisasi OKI dinilai belum efi sien dan efektif.Dalam kaitan ini, telah diadakan rangkaian pertemuan yang berhasil mengkaji dan melakukan fi nalisasi TOR restrukturisasi OKI yang disiapkan oleh Malaysia. Pada pertemuan tingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (KTT) Ke-10 di Putrajaya, Malaysia, 11-17 Oktober 2003, OKI sepakat untuk memulai upaya konkret dalam merestrukturisasi Sekretariat OKI, terutama pada empat aspek, yaitu perampingan struktur, metodologi, peningkatan kemampuan keuangan, dan sumber daya manusia. KTT Luar Biasa OKI ke-3 di Mekkah, Arab Saudi, pada 7-8 Desember 2005 telah mengakomodasi keinginan tersebut yang dituangkan dalam bentuk Macca Declaration dan OIC 10-Years Program of Actions yang meliputi restrukturisasi dan reformasi OKI, termasuk perumusan Statuta OKI baru yang diharapkan dapat dilaksanakan sebelum tahun 2015.

                OIC 10-Years Program of Actions merupakan awal perubahan OKI yang tidak hanya menfokuskan pada masalah politik, tetapi juga ekonomi perdagangan. Program Aksi 10 Tahun OKI mencakup isu-isu politik dan intelektual, isu-isu pembangunan, sosial, ekonomi, dan ilmu pengetahuan yang diharapkan dapat menjawab kesenjangan kesejahteraan umat. Di bidang politik dan intelektual, Program Aksi 10 Tahun OKI diharapkan mampu menangani berbagai isu seperti upaya membangun nilai-nilai moderasi dan toleransi; membasmi ekstrimisme, kekerasan dan terorisme; menentang Islamofobia; meningkatkan solidaritas dan kerja sama antar negara anggota, pencegahan konfl ik, penanganan masalah Filipina, hak-hak kelompok minoritas dan komunitas muslim, dan masalah-masalah yang dialami Afrika.

                KTT OKI Ke-11 berlangsung antara tanggal 13-14 Maret 2008 dan bertemakan “The Islamic Ummah in the 21st Century”.KTT ini menghasilkan beberapa dokumen utama, yaitu Piagam OKI, Final Communiqué, dan sejumlah resolusi. Final Communiqué mengangkat berbagai isu, antara lain mengenai politik, keamanan, Palestina, minoritas muslim seperti Kosovo, terorisme, ekonomi, sosial budaya, hukum, iptek, dan sosial budaya. Sementara itu, resolusi terkait yang berhubungan dengan keamanan global/regional antara lain adalah Resolutions on the Cause of Palestine, The City of Al-Quds Al-Sharif and the ArabIsrael Confl ict, Resolutions on Political Aff airs, dan Resolutions on Muslim Communities erja sama politik saja.

                Peran Indonesia yang menonjol lainnya dalam OKI adalah fasilitasi upaya penyelesaian konfl ik antara Pemerintah Filipina (GRP) dengan Moro National Liberation Front (MNLF) dengan mengacu kepada Final Peace Agreement/Perjanjian Damai 1996.Peran Indonesia saat ini adalah sebagai Ketua Organization Islamic Conference Peace Committee for the Southern Philippines (PCSP-OIC). Selaku Ketua PCSP, Indonesia mengadakan tukar pandangan dengan wakil-wakil negara anggota OIC-PCPS yang memiliki perwakilan di Manila dalam upaya kolektif untuk mendorong kembali kelanjutan proses perdamaian GRP-MNLF.

                Dalam berbagai forum internasional, termasuk OKI, Indonesia telah memberikan dukungan bagi berdirinya Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.Realisasi dari dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk dukungan diplomatik, yaitu pengakuan terhadap keputusan Dewan Nasional Palestina (Palestinian National Council) untuk memproklamasikan Negara Palestina pada tanggal 15 November 1988.Dukungan kemudian dilanjutkan dengan pembukaan hubungan diplomatik antara Pemerintah RI dan Palestina pada tanggal 19 Oktober 1989.Di samping itu, Indonesia adalah anggota Committee on Al-Quds (Jerusalem) yang dibentuk pada tahun 1975. Selain itu, isu terorisme juga telah menjadi perhatian utama OKI.

                Komitmen OKI untuk mengatasi masalah terorisme terlihat antara lain pada The Extraordinary Session of the Islamic Conference of Foreign Ministers on Terrorism di Kuala Lumpur, Malaysia, 1-3 April 2002, yang menghasilkan Kuala Lumpur Declaration on International Terrorism. Deklarasi tersebut pada intinya menekankan posisi negara-negara anggota OKI dalam upaya untuk memerangi terorisme dan upaya-upaya untuk mengaitkan Islam dengan terorisme.Terorisme merupakan salah satu isu di mana OKI memiliki sikap bersama pada pembahasan di forum SMU PBB.Inti posisi OKI adalah perlunya pembedaan antara kejahatan terorisme dan hak sah perlawanan rakyat Palestina untuk merdeka. Dalam kaitan ini, maka penyelesaian politik konfl ik Palestina secara adil akan memberikan sumbangan bagi pemberantasan the root causes of terrorism.  




TOLERANSI DALAM KEBHINNEKAAN BANGSA

  TOLERANSI DALAM KEBHINNEKAAN BANGSA   Toleransi berasal dari bahasa Latin 'tolerantia' yang memiliki arti kelembutan hati, kel...