Home

Minggu, 26 Desember 2021

MODUL 15 SEJARAH KELAS XII / PAKET C / SETARA SMA IPS


 MODUL 15 – DUNIA DIAMBANG BATAS


UNIT 1
A. Kepentingan Nasional Tiap Negara
Sejalan dengan perkembangan peradaban dunia, tidak ada negara yang dapat mengasingkan diri. Keberadannya menjadi penting karena memang harus berhubungan dengan negara lain.
Ada beberapa alasan yang dapat menjadi dasar sebuah negara merumuskan kebijakan luar negerinya ketika berhubungan dengan negara lain (Nasution, 1989: 5), seperti:
1. Adanya ancaman keamanan bagi seseorang apabila mendapatkan gangguan dari masyarakat negara lain.
2. Menjaga nilai-nilai bersama, seperti sistem sosial, perlindungan martabat, dan perlindungan ideologi.
3. Unsur pertahanan dan keamanan negara dalam upaya menjaga kesejahteraan rakyatnya.
4. Menjaga kepentingan khusus yang ada dalam negara.
5. Menunjukkan kekuatan negara dalam masyarakat internasional sebagai bentuk keterlibatannya dalam menyelesaikan masalah bersama.

                Dengan demikian dapat dinyatakan, bahwa landasan hubungan global antara negara yang satu dengan lainnya didasarkan kepada kepentingan negara yang bersangkutan. Hanya saja negara-negara yang lain juga memiliki kepentingan yang sama. Oleh karena itu, tiap negara harus memperjuangkan kepentingannya di dalam masyarakat internasional. Kepentingan nasional tiap negara menjadi ukuran bagi negara yang bersangkutan melakukan aktivitas globalnya. Tiap negara akan melihat kemampuan dan potensi negaranya, bagaimana posisi geografi dan luas wilayahnya, bagaimana keadaan penduduknya, bagaimana sumber daya alam yang dimilikinya, dan bagaimana unsur-unsur kehidupan sosial masyarakat dimilikinya. Misalnya negara Singapura, negara itu akan selalu berusaha menjadi negara yang unggul dari sisi ekonomi di antara Indonesia dan Malaysia. Mengapa demikian? Karena tanpa keunggulan ekonomi, maka Singapura akan terlindas oleh kepentingan ekonomi Indonesia atau ekonomi Malaysia. Bagaimana Indonesia melihat kepentingan nasionalnya? Dari sisi geografi , Indonesia terdiri atas ribuan pulau dengan ciri khas negara kepulauan.
                Indonesia adalah negara maritim. Kondisi masyarakat yang berbhinneka tunggal ika, dengan beragam budaya, suku, dan adat-istiadat. Kekayaan alam yang melimpah. Hal ini menjadi modal negara Indonesia membangun dirinya dan juga mempertahankan diri ketika berhubungan dengan negara-negara lain. Jangan sampai kepentingan nasional Indonesia terkalahkan oleh kekuatan asing yang menjalankan kekuasaannya di wilayah Indonesia. Kepentingan nasional menjadi dasar kebijakan luar negeri negara yang bersangkutan. Sedemikian banyaknya bentuk-bentuk kepentingan nasional, maka tiap-tiap negara harus menentukan prioritas apa yang menjadi sasaran kebijakan luar negerinya dalam kancah internasional.
                Dasar-dasar kebijakan luar negeri itulah menjadi dasar untuk bereaksi ketika kepentingan nasionalnya terganggu ketika berhubungan dengan degara lain (Nasution, 1989: 9). Masalah prioritas kebijakan luar negeri ditentukan oleh kepentingan internal negara. Tugas pembuat kebijakan luar negeri adalah memastikan, bahwa kebijakan yang dirumuskannya sebagai kanijakan yang sesuai dengan kepentingan nasional. Sejalan dengan pengertian tersebut, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
                Bahwa kebijakan luar negeri yaitu upaya suatu negara melalui keseluruhan sikap dan aktivitasnya untuk mengatasi dan memperoleh keuntungan dari lingkungan eksternalnya. Kebijakan luar negeri menurutnya ditujukan untuk memelihara dan mempertahankan kelangsungan hidup suatu negara. Lebih lanjut, langkah-langkah dalam proses pembuatan kebijakan luar negeri mencakup:
1. Menjabarkan pertimbangan kepentingan nasional ke dalam bentuk tujuan dan sasaran yang spesifi k;
2. Menetapkan faktor situasional di lingkungan domestik dan internasional yang berkaitan dengan tujuan kebijakan luar negeri;
3. Menganalisis kapabilitas nasional untuk menjangkau hasil yang dikehendaki;
4. Mengembangkan perencanaan atau strategi untuk memakai kapabilitas nasional dalam menanggulangi faktor tertentu sehingga mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
5. Melaksanakan tindakan yang diperlukan dalam hubungan global;
6. Secara periodik meninjau dan melakukan evaluasi perkembangan yang telah berlangsung dalam menjangjau tujuan atau hasil yang dikehendaki

B. Politik Internasional
                Politik internasional berkenaan dengan kemampuan suatu negara mempengaruhi kebijakan negara lain untuk memberikan keuntungan bagi negara yang mempengaruhi. Meskipun tiap-tiap negara bebas menentukan kebijakan negaranya, tetapi ketika bertemu dalam kepentingan yang sama dengan negara lain maka negara tersebut akan menjalankan politik internasionalnya guna mencapai kepentingan nasionalnya (Holsti, 1987: 177-178). Dalam menjalankan kebijakannya sebagai politik internasional, tia-tiap negara kadang-kadang menerapkan nilai-nilai yang umum dan nilai-nilai yang khusus secara bersamaan.
                Akibatnya kepentingan negara dimaknai sebagai perjuangan jangka panjang sekaligus pemenuhan kepentingan jangka pendek dari negara tersebut. Dalam pemahaman politik internasional suatu negara sebagai kepentingan nasional negara yang bersangkutan, sebenarnya politik internasional adalah politik nasional yang diterapkan untuk urusan luar negeri. Bentuk politik internasional adalah usaha perlindungan diri untuk mempertahankan wilayah dan kedaulatan negara (Holsti, 1987: 183-184). Bahkan ada negara dengan kesepakatan negara-negara lain membentuk pertahanan diri bagi suatu kawasan, seperti Uni Soviet yang menggalang kekuatan dengan negara-negara Eropa Timur dalam Pakta Warsawa. Atau kekuatan militer NATO yang beranggotakan Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat untuk membendung kekuatan konumisme. Contoh lain walaupun bukan sebagai kekuatan militer melainkan sebagai bentuk kerjasama ekonomi dan sosial budaya di wilayah Asia Tenggara dinamakan ASEAN.
Pendekatan realistis yang menyatakan negara sebagai pelaku utama dalam politik internasional (Jemadu, 2008: 14). Dalam konsep ini, organisasi internasional dan organisasi non-pemerintah tidak dianggap penting dalam mempengaruhi politik internasional. Negara dipandang sebagai pelaku tunggal dalam menjalankan politik internasional yang rasional dan bertindak atas kepentingannya sendiri. Keamanan negara merupakan kepentingan utama negara.
                Keamanan negara pertama-tama menyangkut keutuhan wilayah negara. Dalam perkembangannya juga menyangkut kedaulatan negara, baik dalam bidang politik, ekonomo, maupun dalam bidang sosial budaya. Negara dapat memegang kendali ketika kebutuhan ekonominya harus berhadapan dengan negara lain. Perilaku mencintai produk dalam negeri sendiri merupakan salah satu contoh pelaksanaan politik internasional.

C. Politik Luar Negeri Indonesia
                Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menyatakan, bahwa Politik Luar Negeri Negara Republik Indonesia menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Pengertian politik luar negeri itu sendiri adalah cara atau metode suatu negara dalam menyikapi berbagai permasalahan internasional demi kepentingan negara yang bersangkutan, baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang (Muharusin, 2009). Sedangkan pilihan politik luar negeri bebas aktif dipahami oleh Moh. Hatta (1988: 41-42), bahwa kedudukan Indonesia dalam dunia internasional ikut menentukan politik yang mesti dijalankan untuk membela kepentingan negara Indonesia. Kepulauan Indonesia yang berada dalam simpang perhubungan negara-negara kapitalis di bawah Amerika Serikat dan bukan dimaksudkan untuk mebela kepentingan negaranegara komunis bersama Uni Soviet.
                Indonesia dapat menentukan politik luar negerinya secara bebas untuk dapat menjalin persahabatan dengan negara manapun. Indonesia juga bertekad untuk aktif dalam ikut serta menjalankan ketertiban dunia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri juga menggariskan, bahwa Politik Luar Negeri Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan. Artinya dalam menjalankan kebijakan luar negerinya didasarkan atas analisis persoalan yang ada dalam masyarakat internasional yang kemudian disesuaikan dengan kepentingan nasional Indonesia.
                Kewenangan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia berada di tangan Presiden. Sedangkan dalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain diperlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri kepada Menteri.
Menteri dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu. Presiden juga dapat menunjuk pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk menyelenggarakan hubungan luar negeri di bidang tertentu. Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri. 

                Contoh praktik politik luar negeri Indonesia dapat diamati dalam upaya Indonesia sangat terikat dan mendorong kemajuan negara-negara anggota ASEAN. Hal itu antara lain, Indonesia berekepentingan menaikkan pertumbuhan ekonomi secara bersamasama dan memanfaatkan peluang uktuk kesejahteraan warga negaranya (Jemadu, 2008: 80-81). Misalnya dengan menawarkan berbagai produk dalam pasar ASEAN. Di samping itu, ASEAN merupakan kekuatan bersama untuk menghentikan gelombang kekuatan Cina di laut Cina Selatan. Kepentingan lainnya secara-bersama-sama untuk menanggulangi terorisme dan penyelundupan narkotika. Demikian juga hubungan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia akan dilihat seberapa besar kepentingan Indonesia di dalamnya.


UNIT 2
A. Konflik di Asia Timur
                Klaim Inggris terhadap Kepulauan Spartly, yang kemudian diikuti oleh China dan Perancis sekitar tahun 1930-an menjadi awal konfl ik di Laut China Selatan (Manurung, 2012). Nama Laut China Selatan dalam kebanyakan bahasa yang digunakan para pelaut Eropa, laut tersebut disebut sebagai South China Sea, atau Laut China Selatan. Pelaut Portugis, orang Eropa pertama melayari wilayah perairan itu dan sekaligus memberikan nama, mengatakannya sebagai Mar da China, atau Laut China.
                Mereka kemudian mengubahnya menjadi Laut China Selatan. Demikian pula, Organisasi Hidrografi k Internasional menyebutnya sebagai Laut China Selatan, atau Nan Hai (Laut Selatan) dalam Bahasa China (Nainggolan, 2013: vii). Waktu Perang Dunia II, Jepang mengusir Perancis dan menggunakan Kepulauan Spartly sebagai basis kapal selam. Dengan berakhirnya Perang Dunia II, China dan Perancis kembali mengklaim kawasan tersebut, diikuti oleh Filipina yang membutuhkan sebagian kawasan tersebut sebagai bagian dari kepentingan keamanan nasionalnya. Konflik berkembang antara China dan negara-negara ASEAN yang melibatkan Filipina, Vietnam, Brunei, Indonesia, dan Malaysia.                             Filipina, Vietnam, Brunei, Indonesia, dan Malaysia memilih perluasan kerja sama ekonomi daripada mempersoalkan klaim wilayah masing-masing negara dengan China (Manurung, 2012). Namun pada saat yang sama Malaysia dan Indonesia memberi tempat bagi militer Amerika Serikat berupa fasilitas terbatas bagi transportasi udara dan laut. Mengapa Laut China Selatan diperebutkan? Salah satu alasannya adalah Laut China Selatan adalah kawasan perairan yang strategis, yang kaya sumber daya alam (SDA) (Nainggolan, 2013: viii). Potensi kekayaan Laut China Selatan yang semakin dapat dieksplorasi belakangan ini mengungkapkan kepada dunia bahwa Paracel dan Spratly kemungkinan memiliki cadangan besar Sumber Daya Alam (SDA), terutama mineral, minyak bumi dan gas alam. Pemerintah China sendiri sangat optimistik dengan potensi SDA yang ada di sana melalui riset-riset yang terus dilaksanakannya. 
                Berdasarkan laporan lembaga Informasi Energi Amerika (Energy Information Administration --EIA), China memperkirakan terdapatnya cadangan minyak di sana sebesar 213 miliar barel, atau sekitar 10 kali lipat cadangan nasional Amerika Serikat (AS). Sedangkan para ilmuwan AS memperkirakan terdapat sekitar 28 miliar barel minyak di kawasan Laut China Selatan. Adapun EIA menginformasikan, cadangan terbesar SDA di sana kemungkinan berasal dari gas alam, yang diperhitungkan sekitar 900 triliun kaki kubik, atau sama dengan cadangan minyak yang dimiliki Qatar.5 Di samping itu, perairan kawasan Laut China Selatan merupakan rute utama perkapalan dan sumber pencarian ikan bagi kehidupan banyak orang dari berbagai negeri yang terletak di sekitarnya.
                Pada tahun 1947, China mengeluarkan peta yang merinci klaim kedaulatan RRC atas wilayah Laut China Selatan (Nainggolan, 2013: viii-ix). Keterangan Pemerintah China itu dibantah Pemerintah Vietnam, yang juga mengklaim kedaulatan atas wilayah tersebut, dengan mengatakan bahwa Pemerintah China tidak pernah mengklaim kedaulatan atas Kepulauan Paracel dan Spratly sampai dasawarsa 1940. Pemerintah Vietnam kemudian menyatakan, bahwa dua kepulauan itu masuk wilayah mereka, bukan wilayah China, sejak abad ke-17, dan mereka memiliki dokumen sebagai bukti.Filipina juga memiliki klaim kedaulatan yang sama, dengan mengangkat kedekatan geografi s ke Kepulauan Spratly sebagai dasar klaim terhadap sebagian wilayah kepulauan tersebut. Malaysia dan Brunei memiliki klaim kedaulatan terhadap sebagian kawasan di Laut China Selatan. Menurut kedua negara bertetangga dekat itu, perairan Laut China Selatan masih dalam kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka. 
                ZEE ditetapkan dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 yang dapat mengklain lebar laut sampai 200 mill. Memang Brunei tidak mengklaim kepemilikan wilayah atas dua kepulauan itu, sementara Malaysia, menyatakan bahwa sejumlah kecil kawasan di Spratly adalah kepunyaan mereka China menyerang Kepulauan Spratly pada 1988 (Manurung, 2012). Hal ini disebabkan beberapa hal.
                Pertama, sejak akhir dasawarsa 1960-an, setelah dibubarkannya gerakan Revolusi Kebudayaan, pemerintah China mulai merintis jalan untuk memperbaiki citranya di dalam masyarakat internasional, khususnya dalam hubungannya dengan negara-negara Barat, dan karena hubungannya yang semakin memburuk dengan Uni Soviet, terutama setelah terjadi perang perbatasan pada 1969. Sejak itu China membuka hubungan diplomatik dengan banyak negara Barat. Sementara itu hubungannya dengan negara-negara ASEAN juga meningkat. Pada 2 Juni 1974 hubungan diplomatik antara China dan Malaysia diresmikan. Kemudian disusul hubungan diplomatik dengan Filipina pada 11 Juni 1975 dan dengan Thailand pada 1 Juli 1975. Perubahan kebijakan luar negeri China ini tampaknya menjadi pertimbangan dalam penyelesaian sengketa Kepulauan Spratly.
                Kedua, setelah China mengalami pergolakan politik di dalam negeri dan memuncak pada revolusi kebudayaan (1966-1968), kondisi Angkatan Laut China sangat memprihatinkan. Hal ini rupanya memengaruhi niatnya untuk melakukan penyerangan ke Kepulauan Spratly.
                Ketiga, setelah pada 1975 hubungan antara China dan Vietnam dapat dikatakan masih baik, sampai 1978 ketika timbul masalah-masalah bilateral seperti pengusiran penduduk keturunan China, masalah perbatasan, dan invasi pasukan Vietnam ke Kampuchea yang berhasil mendepak rezim Khmer Merah dukungan Bejing. Hubungan kedua negara diperburuk dengan terjadinya invasi sekejap pasukan China pada Maret 1979 dengan dalih memberi pelajaran. Namun buruknya hubungan itu ternyata tidak mendorong China melakukan serbuan ke wilayah Kepulauan Spratly yang diklaim Vietnam. 
                Kemungkinan waktu itu dukungan Uni Soviet kepada Vietnam masih menjadi pertimbangan China, terutama setelah Vietnam dan Uni Soviet menandatangani perjanjian persahabatan dan kerja sama pada 1978. Namun ternyata setelah China berhasil menduduki beberapa pulau “milik Vietnam” di Kepulauan Spratly pada pertengahan Maret 1988, Uni Soviet mengambil sikap tidak mendukung Vietnam. Soviet justru menyerukan agar keduanya mau berunding untuk menyelesaikan konflik teritorial itu. Konflik di Kepulauan Spratly yang melibatkan banyak negara itu jelas mempunyai implikasi bagi keamanan regional di Asia Tenggara (Manurung, 2012). Dua hal perlu diperhatikan dalam kaitan ini. Pertama, sengketa itu melibatkan beberapa negara ASEAN, termasuk di dalamnya Filipina, Malaysia, dan Vietnam. Dengan demikian, mau tidak mau negara-negara ASEAN juga akan ikut terkena dampaknya bila konflik tersebut tidak dapat diselesaikan secara damai. Kedua adalah pentingnya kawasan Laut China Selatan yang bersambungan langsung dengan perairan Asia Tenggara, tidak saja bagi negara-negara ASEAN, tetapi juga bagi negara-negara besar. Jalur laut di kawasan tersebut secara ekonomi sangat penting bagi negara-negara Asia Tenggara, terutama negara-negara ASEAN.
                Dalam perkembangannya, hingga 2011, China terlihat bertindak sangat agresif dalam mempertahankan Laut China Selatan. Salah satu contohnya, pelanggaran yang dilakukan China pada 25 Februari 2011. Kejadiannya sekitar 222,24 km dari pantai Pulau Palawan, di luar Spratly.

B. Konflik di Timur Tengah
                Wilayah “Timur Tengah” adalah istilah geografis yang fleksibel, yang berubah menurut era dan penggunaannya (Tim Pusat Studi Timur Tengah Universitas Padjadjaran). Timur Tengah pada awalnya merupakan istilah yang diciptakan pada akhir abad ke-19 oleh Inggris, bersama dengan istilah geografi s Eropa-sentris lainnya, seperti “Timur Dekat” (wilayah Mediterania timur yang paling dekat dengan Eropa) dan “Timur Jauh” (China, Jepang, Korea, dan entitas Asia Timur lainnya yang lebih jauh dari Eropa). Timur Tengah pada saat itu didefi nisikan sebagai wilayah yang terletak di antara dua titik ekstrem ini:
Semenanjung Arab, Mesopotamia, dan Persia dan wilayah Asia Tengah. Istilah “Timur Dekat” agak tidak disukai, tetapi umumnya digunakan secara bergantian dengan istilah “Timur Tengah”. Kawasan “Timur Tengah” lalu meluas ke arah barat, sehingga melingkupi Mediterania Timur dan Afrika Utara.
                Kebangkitan Nasionalisme Arab pada abad ke-20 (berdirinya negara-negara Arab pasca Perang Dunia II) semakin menguatkan koherensi di antara negara-negara yang didominasi orang-orang berbahasa dan berbudaya Arab, sehingga kadang-kadang Timur Tengah disebut secara kolektif sebagai Dunia Arab. Desain yang lebih inklusif adalah “Timur Tengah dan Afrika Utara” (Middle East and North Africa, MENA), yang menyertakan Israel, Turki, dan Iran ke Dunia Arab. Sementara itu, warisan kerajaan Muslim, termasuk Kekaisaran Ottoman yang lama berkuasa, memunculkan istilah “Dunia Islam” atau “ Dunia Muslim” yang mengacu pada area geografi s yang mencakup semua wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara serta wilayah yang lebih luas di Asia dan Afrika yang memiliki populasi mayoritas Muslim.
                Semua ini (Timur Dekat, MENA, Dunia Arab, Dunia Islam, dan Dunia Muslim) sering digunakan bersama-sama di bawah istilah “Timur Tengah.” “Asia Barat Daya” adalah istilah lain untuk wilayah ini, namun hanya dipakai terbatas meskipun tidak berhubungan dengan Eropa (tidak seperti “Timur Tengah” atau “Timur Dekat”). Istilah “Greater Middle East” yang dibuat oleh Presiden AS George W. Bush memperkenalkan defi nisi inklusif yang lain atas kawasan, yang memasukkan Afrika Utara, Afghanistan, dan wilayah lainnya yang berdekatan Konfl ik di kawasan Timur Tengah terjadi karena wilayah Timur Tengah dipandang sangat strategis (Ruslin, 2013), dengan alasan sebagai berikut :
1) Kawasannya berada di tiga benua, Asia, Afrika dan Eropa, secara otomatis menjadi penghubung ketiga benua tersebut dan menjadi penting bagi strategi ekonomi, perdagangan serta pertahanan global.
2) Negara-Negara di Kawasan Timur-Tengah berbatasan dengan beberapa laut, selat, yang letaknya sangat strategis:
 Laut Tengah (Mediterania) terletak di sepanjang perbatasan Mesir, Libya, Tunisia. Laut ini memisahkan daratan Afrika dan Eropa.
 Laut Merah terletak diantara Afrika dan Arabia, tepatnya di perbatasan Arab Saudi dan Sudan.
 Laut Arab, terletak di bagian barat laut Samudera Hindia antara Arabia dan India.
 Laut Mati, terletak diperbatasanYordania dan Israel.
 Laut Kaspia, yang berbatasan dengan Iran.
 Laut Hitam, terdapat di Turki.
 Laut Aegean, terletak di perbatasan Turki dan Yunani.
3) Selain memiliki laut-laut penting, kawasan ini juga memiliki selat-selat strategis dan sangat penting untuk jalur perdagangan (khususnya minyak).
 Selat Giblaltar, selat ini menjadi pemisah antara Afrika Utara dengan Eropa, tepatnya terletak antara Maroko dan Spanyol.Selat ini termasuk selat tersibuk di dunia karena merupakan jalan pendek perjalanan kapal-kapal dari Samudera Atlantik (Eropa Amerika) ke Asia.
 Selat Bab-Al Mandap, selat ini terletak di ujung Laut Merah tepatnya di pesisir Yaman.Selat ini menjadi penting karena semua kapal yang menempuh jalur Terusan Suez-Laut Merah- Samudera Hindia hampir dipastikan melewati selat ini.Disamping itu selat ini pernah menjadi ajang persaingan negara-negara superpower (Amerika dan Uni Soviet), dengan menguasai Bab-Al Mandap maka akan dapat memberikan pengaruh besar terhadap kawasan Tanduk Afrika dan Semenanjung Arab.
 Selat Turki, selat ini menjadi penting karena merupakan tempat transit (perdagangan) dari Samudera Atlantik ke Asia. Serta jalan satu-satunya jalur perdagangan Rusia dari Laut Hitam ke Laut Tengah.Inilah kemungkinan salah satu pertimbangan utama NATO memasukkan Turki sebagai salah satu anggotanya. Di masa Perang Dingin, selat ini menjadi sangat penting bagi Uni Soviet, karena dimusim dingin laut-laut US menjadi beku. Hal ini yang kemudian dikenal dengan “politik air hangat” Uni Soviet.
 Selat Hormuz, selat ini terletak di Iran sebelah utara dan Oman di sebelah selatan. Lalu-lintas di perairan ini, meskipun sempit (lebar 6,4 kilometer) namun sangat padat karena beberapa keistimewaannya yaitu; semua kapal atau transportasi minyak dari dan ke Teluk Persia – Laut Arab- Samudera Hindia dipastikan melalui selat ini, selat ini merupakan wilayah strategi bagi keamanan jalur minyak AS. Tidaklah mengherankan jika AS selalu mengadakan pendekatan ke Oman (yang cenderung pro AS) dibanding ke Iran untuk mendapatkan akses mudah transportasi di Selat Hormuz. Dalam situasi kritis hubungan AS dan Iran terkait isu nuklir Iran, isu penutupan Selat Hormuz sering dijadikan sebagai “bargaining positision” oleh Iran untuk menekan sikap keras AS atas penolakan nuklir Iran.
 Terusan Suez, terusan ini merupakan terusan yang sangat vital bagi pelayaran dari Laut Tengah ke Afrika dan Asia.Tanpa terusan ini semua pelayaran dari Eropa ke Asia harus mengelilingi Afrika yang jaraknya menjadi kurang lebih dua kali lebih jauh bila dibandingkan lewat Terusan Suez dan otomatis biayanya menjadi beberapa kali lipat lebih besar. Perbandingan jarak tempuh sebelum dan sesudah pembukaan Terusan Suez Tahun 1986.
4) Selain letak Timur-Tengah yang strategis, faktor geografis kedua yang menjadikan kawasan ini sangat penting adalah potensi ekonomi yang berupa sumber daya alam di Timur-Tengah dengan mineral yang melimpah, seperti tembaga, batu bara, dan besi dan tentu saja minyak yang merupakan aset terbesar kawasan ini. Adapun bentuk-bentuk kofl ik yang terjadi di kawasan Timur Tengah berupa konflik senagai berikut :
 Masalah Perbatasan (Boundary Dispute) Perbatasan wilayah adalah simbol kedaulatan dan kekuasaan nasional suatu negara.

                Pada tahun 1916 melalui perjanjian Sykes-Picot Pemerintah Inggris dan Perancis membagi-bagi bekas kekaisaran Ottoman (Irak, Libanon, Suriah, Yordania). Dimana Inggris mendapatkan hak atas Irak, Yordania, sementara Perancis mendapatkan hak atas Suriah dan Libanon. Pada tahun 1917 melalui Balfour Declaration, Inggris memberikan wilayah bagi Israel di Palestina hingga menimbulkan konfl ik berkepanjangan hingga saat ini. Sulitnya menentukan perbatasan wilayah daratan karena kondisi alam yang berpadang pasir, dan juga sulitnya menentukan perbatasan daratan yang kemudian mencapai pantai seperti yang dimiliki Mesir, Libya dan Tunisia dan konfl ik Aljazair-Maroko memperebutkan Sahara Barat, serta Irak dan Iran dalam memperebutkan Shattal-Arab. 
                Konflik perbatasan dikarenakan terdapatnya sumber-sumber alam (minyak, mineral, air) di perbatasan tersebut (darat, sungai, laut). Misalnya: Konflik Saudi Arabia dan Sudan atas pengelolaan sumber-sumber alam yang terkandung di Laut Merah. Demikian halnya konflik Mesir, Sudan, Uganda dalam memperebutkan debit keuntungan sungai Nil. Contoh lainnya: Kota Kirkuk yang yang kaya akan kandungan minyak, selanjutnya memicu konfl ik berkepanjangan antara Pemerintah Irak dan Suku Kurdi yang menginginkan kemerdekaan dan mendapat dukungan dari AS untuk merdeka.
 Keterbatasan air Tawar Masalah air tawar sebagai komoditas utama pemenuhan kebutuhan hidup seharihari sangat terbatas keberadaannya di kawasan ini. Sementara kebutuhan akan air semakin lama semakin meningkat dari tahun ke tahun yang disebabkan oleh meningkatnya jumlah penduduk, dan semakin ditingkatkannya produksi pertanian. Di Timur Tengah mengalir empat sungai besar yaitu Sungai Nil, Sungai Yordan, Sungai Eufrat dan Tigris. Permasalahannya ditengah keterbatasan sumber air tawar, sungai-sungai tersebut mengalir melewati banyak negara. Sehingga tidak jarang konfl ik terjadi karena beberapa negara membangun dam-dam dan waduk-waduk di wilayahnya yang mengakibatakan jumlah aliran sungai / debit air ke negara lain menjadi berkurang.
5) Perbatasan Laut Laut yang memiliki arti penting dan strategis di Timur-Tengah, disisi lain juga mendatangkan masalah, khususnya masalah perbatasan laut. Hal ini umumnya disebabkan oleh jarak laut yang merupakan perbatasan antarnegara sangat pendek, terlalu dekat antara satu negara dengan negara yang lain.15Masalah berikutnya yaitu :
 kandungan kekayaan alam laut seperti minyak, mineral, dan ikan, memicu konfl ik negara-negara yang berbatasan dengan laut-laut tersebut mengenai hak pengelolahannya.
 Keberadaan pulau-pulau kecil di daerah perbatasan laut juga sering menimbulkan sengketa. Di wilayah ini hanya beberapa yang berbatasan langsung dengan laut lepas, seperti Oman dan Yaman yang berbatasan dengan Samudera Hindia, dan Maroko di Samudera Atlantik yang dapat mengklaim 200 mil dari garis pantai.
 Sedangkan beberapa negara yang secara historis pernah terlibat konflik yaitu; Kuwait dengan Irak, Libya dan Tunisia, dan konfl ik Turki dengan Yunani di Laut Aegean seputar keberadaan pulau-pulau dilandaskontinen yang masingmasing di klaim oleh kedua negara, dan Arab Saudi-Sudan dalam pengelolaan kandungan potensi alam Laut Merah.
 Beberapa negara dalam kondisi “land locked country” Meskipun beberapa negara Timur Tengah berbatasan dengan banyak laut, namun keadaan masing-masing negara akan pemilikan Laut/Samudra tidaklah sama. Ada negara yang memiliki pantai yang amat panjang dan terdiri dari lebih dari satu Laut/Samudra seperti Arab Saudi yang memiliki Laut Merah, dan Laut Arabia, Turki memiliki Laut Mati dan Laut Aegean, Israel dan Mesir memiliki Laut Mediterranean dan Laut Merah, serta Uni Emirat Arab dan Oman yang memiliki Laut Arab dan Samudra India. Sementara itu, ada negara yang dapat dikatakan sama sekali tidak memiliki pantai yaitu Yordania, atau memiliki tetapi sangat terbatas seperti Irak, kedua negara tersebut merupakan negara yang tertutup (land locked country).


UNIT 3
A. Proses Globalisasi
                Proses globalisasi yang dijalankan para aktor merupakan perilaku yang didasarkan pada ideologi neo-liberalisme. Paham neo-liberalisme merupakan upaya mengembalikan paham liberalisme pada era baru. Dalam penjelasan yang dikemukakan oleh Fakih (2002:216-219) terungkap, bahwa para penganut paham ekonomi neo-liberalisme mempercayai pertumbuhan ekonomi dicapai sebagai hasil normal dari kompetisi bebas.
                Pasar bebas adalah cara yang efi sien dan tepat untuk mengalokasikan sumber daya alam rakyat yang langka untuk memenuhi kebutuhan manusia. Harga barang dan jasa menjadi indikator, apakah sumber daya telah habis atau masih banyak. Kalau harga murah itu berarti persediaan memadai. Sebaliknya bila harga mahal artinya produknya mulai langka. Dengan harga tinggi, maka orang akan menanam modalnya ke sana. Oleh sebab itu, harga menjadi tanda apa yang harus diproduksi.

B. Mekanisme Kerja Globalisasi
               Globalisasi sebagaimana dijelaskan oleh Fakih (2002:211-214) terjadi ketika ditetapkannya formasi sosial global baru dengan ditandai oleh diberlakukannya secara global suatu mekanisme perdagangan melalui penciptaan kebijakan free trade, yakni berhasil ditandatanganinya kesepakatan internasional tentang perdagangan pada bulan April 1994 di Marrakesh, Maroko yang dikenal dengan nama General Agreement on Tariff and Trade (GATT). 
                GATT merupakan kumpulan perjanjian internasional tentang perdagangan yang dilakukan antarpemerintah. GATT juga merupakan forum negosiasi perdagangan antarpemerintah dan sekaligus pengadilan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan dagang antarbangsa. Kesepakatan itu dibangun atas asumsi, bahwa sistem perdagangan yang terbuka lebih efi sien dibandingkan dengan sistem yang proteksionis.
                Di samping itu, persaingan bebas akan menguntungkan bagi negara yang menerapkan prinsip efektivitas dan efi siensi. Pada tahiun 1995 didirikan suatu organisasi pengawasan perdagangan dunia yang dikenal dengan nama World Trade Organizations (WTO). WTO menggantikan posisi GATT. WTO tidak dirancang untuk memonitor negara-negara yang tidak memenuhi GATT. WTO melaksanakan tugasnya berdasarkan complain yang diajukan oleh anggotanya. Pada tingkat regional organisasi semacam WTO juga didirikan, yang fungsinya untuk menetapkan kebijakan perdagangan di kawasan regional. Organisasi regional dalam bidang perdagangan tersebut sebagai berkut :
1. The North American Free Trade Agreement (NAFTA) sebagai forum perdagangan antara Kanada, Amerika Serikat, dan Maxico.
2. The Asia Pasific Economic Conference (APEC) sebagai forum perdagangan dan ekonomi negara-negara di kawaan Asia dan Pasifik.
3. ASEAN Free Trade Agreement (AFTA) sebagai forum perdagangan negara-negara ASEAN.
4. Brunei, Indonesia, Malaysia, and Philippines East Growth Triangle (BIMPEAGA) sebagai forum kesepakatan pertumbuhan perdagangan antara Brunei, Indonesia, Malaysia, and Philippina. Selain mekanisme perjanjian dan organisasi internasional, globalisasi juga djalankan melalui mekanisme globalisasi sistem dan proses produksi. Mekanisme ini dilaksanakan melalui hirarkhi jaringan produksi dan perdagangan skala global dari perusahaanperusahaan transnasional atau Trans-National Corporations (TNCs). Proses ekspansi sistem produksi global ini dikembangkan melalui penciptaan dan pengalokasian Zone Proses Ekspor atau Export Proccessing Zones (EPZs). EPZs adalah suatu wilayah negara yang dikhususkan sebagai ekspor industry dengan syarat mampu dan mau mengembangkan aturan dunia, seperti aturan perburuhan dan pajak domestic sehingga menjadi daya tarik TNCs. Aktor lain yang terlibat dalam mekanisme globalisasi adalah lembaga keuangan global, yakni International Monetery Fund (IMF) dan Bank Dunia (World Bank). Lembaga keuangan global berfungsi sebagai peminjam dana bagi negara-negara yang membutuhkan untuk pembiayaan pembangunan yang sudah terikat dalam berbagai perjanjian internasional. Ketiga aktor yang terlibat dalam mekanisme globalisasi itu adalah World Trade Organizations (WTO), Trans-National Corporations (TNCs), dan lembaga keuangan global, yakni International Monetery Fund (IMF) dan Bank Dunia (World Bank). Ketiga aktor globalisasi tersebut menetapkan aturan-aturan internasional dalam perdagangan global dan mempengaruhi negara-negara melakukan penyesuaian kebijakan nasionalnya bagi kelancaran proses pengintegrasian ekonomi nasional ke dalam ekonomi global. Dengan demikian dapat terlihat, bahwa mekanisme globalisasi menuju pada akumulasi modal secara global. Pengumpulan modal secara global hanya mungkin dimiliki oleh mereka yang mampu memenangkan persaingan. Sebaliknya mereka yang kalah dalam persaingan akan jatuh dalam kondisi ketidakberdayaan secara ekonomi.
C. Pengaruh Globalisasi Terhadap Perekonomian Nasional
Kehidupan bangsa dan negara Indonesia di kancah global merupakan suatu keharusan. Sebab tidak ada satu negara pun yang tidak terjangkau oleh pengaruh globalisasi. Dalam bidang teknologi, informasi, komunikasi, dan transportasi Indonesia dihadapkan dengan perdagangan bebas. Bangsa dan negara Indonesia harus menggunakan semua kekuatan untuk memasuki dunia yang semakin penuh dengan persaingan. Oleh karena itu, badan usaha melakukan dua terobosan baik dari sudut pemasaran maupun dari sudut kemampuan perusahaan. Adapun terobosannya meliputi:
1. Perusahaan harus memiliki dan mengembangkan sistem informasi pemasaran yang kuat dan efektif untuk memantau kegiatan lingkungan pasar agar dapat mengelompokkan dan menargetkan pasar secara tepat atau dengan perkataan lain memiliki perspektif global.
2. Perusahaan harus fleksibel dalam mengantisipasi pasar global. Peralihan atau perubahan skala ekonomi mengharuskan perubahan investasi dan teknologi agar dapat menciptakan gagasan-gagasan ekonomi. Fleksibilitas itu bisa dicapai melalui kemampuan tingkat teknologi perusahaan, penyesuaian secara cepat dan tepat baik
kualitas, kemasan, maupun kuantitas produk untuk dapat diterima secara global. Peluang pasar global kini tidak hanya bisa diraih oleh bisnis berskala besar, tetapi juga oleh bisnis berskala kecil. Dalam kondisi demikian dunia usaha nasional yang berorientasi global bisa ikut menikmati peluang pasar secara tepat bagi produk yang ditawarkannya. Kekuatan ekonomi baik menggunakan perusahaan-perusahaan besar maupun unit-unit usaha kecil masyarakat digerakkan untuk memperkenalkan produk dan usahanya pada masyarakat inernasional. Globalisasi bisa menjadi peluang dan tantangan bagi sebuah negara Indonesia. Globalisasi juga memiliki dampak positif maupun negatif bagi bangsa dan negara Indonesia. Dengan globalisasi maka peluang untuk mendapatkan hasil produksi semakin luas, perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin cepat. Kemudian lapangan kerja menjadi luas. Itu sebagai tantangan bagi bangsa untuk meningkatkan kualitas (Welianto, 2020). Kita dapat memperoleh hasil produksi, dapat berupa makanan, pakaian, peralatan rumah tangga, atau produk-produl lain yang datang dari negara lain. Ilmu pengetahuan semakin cepat berkembang, karena akses terhadap ilmu pengetahuan semakin mudah dan jangkauan untuk membahasnya dapat dilakukan kapan saja dan oleh siapa saja tanpa harus membatasi dengan batas-batas negara. Peluang kerja untuk bekerja di negara lain atau masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOLERANSI DALAM KEBHINNEKAAN BANGSA

  TOLERANSI DALAM KEBHINNEKAAN BANGSA   Toleransi berasal dari bahasa Latin 'tolerantia' yang memiliki arti kelembutan hati, kel...