MODUL 13 – MERAJUT YANG TERKOYAK
UNIT 1
MENATAP MASA DEPAN DUNIA
A. Globalisasi Ekonomi
Perkembangan
teknologi informasi, khususnya dalam pemakaian dunia maya (cyber space) sebagai
suatu media komunikasi elektronik mampu menyebarkan berbagai informasi ke
berbagai penjuru dunia. Sekecil apa pun suatu peristiwa dapat disebarkan
melalui jaringan internet kepada siapa pun dan di mana pun ia berada dalam
waktu yang sangat singkat. Perkembangan teknologi informasi ini telah
mematahkan batasbatas negara-negara bangsa. Komunikasi antarpribadi semakin
mendunia dan sekaligus semakin universal ukuran nilai-nilai yang digunakan.
Dengan kemajuan teknologi informasi semacam itu, globalisasi menjadi tidak
terelakkan lagi.
Pada
situasi yang lain, peningkatan peran perusahaan multinasional mendorong modal
dan infrastruktur serta terbangunannya jaringan komunikasi yang seragam di
berbagai negara dikuasai oleh perusahaan tersebut. Kenyataan ini dibuktikan
dengan didirikannya lembaga-lembaga ekonomi internasional, seperti
International Monetary Fund, Bank Dunia, dan World Trade Organization.
Lembaga-lembaga ekonomi internasional telah menjadikan negara-negara bangsa mau
tidak mau terlibat dalam kancah hubungan global. Adapun Fakih (2002:211)
melihat latar belakang globalisasi sebagai salah satu fase perjalanan panjang
kapitalisme liberal. Globalisasi dikampanyekan sebagai era masa depan, yakni
suatu era yang menjanjikan “pertumbuhan” ekonomi secara global dan akan
mendatangkan kemakmuran global bagi semua.
Globalisasi
merupakan kelanjutan dari kolonialisme dan developmentalisme. Era
kolonialisme ditandai oleh perkembangan kapitalisme di Eropa yang mengharuskan
ekspansi secara fisik untuk memastikan perolehan bahan baku. Era
developmentalisme ditandai oleh kemerdekaan negara-negara jajahan tetapi masih
mendapatkan tekanan dari negara-negara penjajah melalui paradigma ilmu
pengetahuan yang berpihak kepada penjajah. Sedangkan era ketiga adalah
globalisasi yang ditandai oleh liberalisasi dalam segala bidang yang dipaksakan
melalui lembaga fi nansial global atau lembaga ekonomi internasional. Pendapat
lain tentang latar belakang globalisasi dikemukakan oleh Martin Khor (dalam
Winarno 2008: 2-3) yang menyatakan ada empat penyebab munculnya globalisasi.
Pertama, kebijakan liberalisasi dan regulasi keuangan negara yang membuka
aliran dana internasional ke dalam negaranya.
Kebijakan
ini bukan saja dianut oleh negara-negara berkembang, tetapi juga dilaksanakan
oleh negara-negara maju. Kedua, perkembangan teknologi, khususnya perkembangan teknologi
komunikasi elektronik, yang memfasilitasi pergerakan dana melewati batas negara
dalam jumlah besar. Ketiga, munculnya instrumen-instrumen moneter baru
(misalnya: derivatif) dan institusiinstitusi moneter (misalnya: perusahaan
penyelia kredit). Keempat, runtuhnya sistem kurs tetap internasional yang
memungkinkan keuntungan dan spekulasi kurs mata uang. Gelombang globalisasi
meningkat tajam dalam dekade 1980-an. Akibat globalisasi telah menyentuh ke
tingkat sistem, proses, aktor, dan kegiatan umat manusia. Globalisasi adalah
sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan
ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia melalui
perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi
yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias.
Dalam
banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan
Internasionalisasi, dan istilah ini sering dipertukarkan. Suherman
(2005:170-171) mengutip beberapa pengertian tentang globalisasi. Salah satu
kutipan tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Barbara Parker yang berpendapat,
bahwa globalisasi merupakan pemaknaan suatu peristiwa yang berlangsung di
seluruh dunia yang membentuk dunia yang tunggal dan mengintegrasikan berbagai
bidang, seperti ekonomi, sosial budaya, teknologi, bisnis dan lain-lain yang
mempengaruhi batasbatas tradisional, seperti negara, kebudayaan nasional,
ruang, dan waktu. Kutipan kedua dikemukakan pendapat Anthony Giddens, bahwa
globalisasi merupakan intensitas hubungan seluruh dunia yang menghubungkan
jarak yang bersifat lokal di mana peristiwa yang sangat lokal terjadi sebagai
akibat peristiwa-peristiwa yang terjadi dari tempat lain yang berjauhan atau
sebaliknya. Pendapat lain yang dikutip adalah pendapat Roland Robertson yang
menyatakan, bahwa globalisasi merupakan kompresi dan intensifi kasi kesadaran
atas dunia secara keseluruhan.
Pendapat
yang senada dikemukakan oleh Apridar (dalam Firmansyah, 2015), bahwa kata
globalisasi diambil dari kata global, yang maknanya adalah universal.
Globalisasi belum memiliki defi nisi yang mapan, kecuali sekedar defi nisi
kerja (working defi nition), sehingga tergantung dari sisi mana orang
melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses
sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di
dunia makin terkait satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau
kesatuan koeksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografi s, ekonomi dan
budaya masyarakat. Lebih jauh kemudian dikenal istilah globalisasi ekonomi,
karena bidang ekonomi yang paling terdampak oleh globalisasi.
Globalisasi
ekonomi merupakan suatu gerakan yang lambat laun membentuk suatu otoritas baru
dalam penguasaan aktivitas ekonomi seluruh negara. Sebagian pengamat
menyebutkan bahwa globalisasi ekonomi adalah neoimperialisme, sekalipun tidak keseluruhan
globalisasi ekonomi itu negatif. Gejala globalisasi terjadi dalam kegiatan fi
nansial, produksi, dan perdagangan yang kemudian memengaruhi tata hubungan
ekonomi antarbangsa (Firmansyah, 2015). Proses globalisasi itu telah
meningkatkan kadar hubungan saling ketergantungan antarnegara, bahkan
menimbulkan proses menyatunya ekonomi dunia, sehingga batas-batas antarnegara
dalam berbagai praktik dunia usaha/bisnis seakan-akan dianggap tidak berlaku
lagi.
Globalisasi
ekonomi menganut paham pasar bebas tanpa memperhatikan varian situasi ekonomi
berbagai negara yang belum tentu cocok melaksanakannya. Sistem pasar bebas
dipaksakan sepenuhnya sebagai hukum baru dalam mengatur tata perekonomian
global. Hal tersebut jelas dapat menjadi ancaman bagi negara-negara dunia
ketiga. Sebab pasar bebas menuntut kesiapan dalam banyak hal mulai kehandalan
sumber daya manusia, ketersediaan infrastruktur ekonomi, natural resources,
maupun perantara hukum untuk menjamin kepastian berusaha. Jika tidak, bangsa
tersebut hanya akan menjadi bulanbulanan negara-negara maju. Realitas yang
terjadi menunjukkan, bahwa globalisasi ekonomi adalah wujud dari ekspansi modal
negara-negara maju. Oleh karena itu, setiap upaya globalisasi senantiasa
berhimpitan dengan kepentingan bagaimana memperbesar modal (kapital) yang
mereka tanam.
Pada
mulanya modal asing akan berbicara untuk kepentingan nasional negara yang
bersangkutan, misalnya dengan dalih membuka dan memperluas lapangan kerja,
mempercepat kemakmuran rakyat, dan sejumlah alasan yang sengaja dirancang untuk
menyakinkan para penguasa negara yang bersangkutan. Globalisasi ekonomi
mengarah pada upaya liberalisasi ekonomi dan privatisasi (swastanisasi). Ini
merupakan konsekuensi dari ekspansi modal atau kapital yang disebar negara-negara
maju ke seluruh negara. Dengan demikian, globalisasi akan melakukan perombakan
struktur dan kebijakan nasional untuk dilaksanakan dengan kepentingan global.
Tanri Abeng
(dalam Firmansyah, 2015) menyatakan, bahwa perwujudan nyata dari globalisasi
ekonomi antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut:
1. Globalisasi produksi, di mana perusahaan
berproduksi di berbagai negara, dengan sasaran agar biaya produksi menjadi
lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea
masuk yang murah, infrastruktur yang memadai ataupun karena iklim usaha dan
politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global;
2. Globalisasi pembiayaan. Perusahaan global
mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi (baik dalam
bentuk portofolio ataupun langsung) di semua negara di dunia;
3. Globalisasi tenaga kerja. Kehadiran tenaga
kerja asing merupakan gejala terjadinya globalisasi tenaga kerja. Perusahaan
global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya,
seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman
internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari negara berkembang.
Dengan globalisasi ma-ka human movement akan semakin mu-dah dan bebas;
4. Globalisasi jaringan informasi. Masyarakat
suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di
dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV, radio, media cetak
dana lain-lain. Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu
meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama; dan
5. Globalisasi perdagangan. Hal ini terwujud
dalam bentuk penurunan dan penyerahan tarif serta penghapusan berbagai hambatan
nontarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin
cepat, ketat, dan fair.
B. Pasar Bebas Globalisasi
Ditanggapi
secara berbeda antara negara maju dan negara berkembang. Bagi negara maju,
globalisasi dipandang sebagai usaha untuk melanggengkan kapitalisasi modal yang
telah lama dilakukannya. Sementara bagi negara berkembang, globalisasi
merupakan hal baru yang dianggap dapat mensejajarkan kehidupannya dengan negara
maju. Untuk mendapatkan pemasaran di negara berkembang, para pelaku
transnasional selalu menawarkan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi
dan transaksi perdagangan internasional yang cepat adalah hal yang
menguntungkan (Aminuddin, 2009: 52). Namun ada yang berpendapat, bahwa
globalisasi semakin memperluas jurang antara negara maju dan negara miskin
(Jemadu, 2008: 249). Pandangan tersebut didasarkan atas anggapan, bahwa
globalisasi telah mendorong negara maju dan orang yang kaya untuk menggunakan
instrumen ekonomi dan politik untuk mengeksploitasi peluang pasar untuk meraih
keuntungan sebesar-besarnya. Situasi semacam itulah yang terjadi dalam
pelaksanaan pasar bebas sebagai konsekuensi dari globalisasi ekonomi.
Pasar bebas
merupakan transaksi ekonomi dengan segala bentuk tententuan harga atau yang
lainnya tidak ada patokan atau paksaan dari pihak lain atau pemerintah. Secara
umum pasar bebas merupakan sebuah konsep perekonomian yang beracuan pada suatu
penjualan produk yang dilaksanakan antar-negara sesuai hukum pasar berupa
permintaan dan penawaran. Siapa pun memiliki hak untuk menentukan apa yang
diinginkan. Konsep pasar bebas ini
diterapkan sejak berdirinya General Agreement on Tariff and Trade (GATT) pada
tahun 1994, yang menekankan pada prinsip perdagangan bebas dengan prinsip
persaingan bebas akan menguntungkan negara-negara yang menerapkan kerja efektif
dan efi sien (Fakih, 2002: 212). Keberadaan GATT digantikan oleh World Trade
Organization (WTO) pada tahun 1995 yang bertindak untuk mengatur perdagangan
global tetapi juga mengadili komplain dari negara-negara anggota (Fakih, 2002:
212).
Pasar bebas
memungkinkan pasar ekonomi tiap-tiap negara menjadi terbuka. Hukum ekonomi
selalu menempatkan, bahwa produk yang baik dan harganya murah akan menjadi
prioritas pembeli. Akibatnya bisa jadi produk dalam negeri tidak laku karena
harganya mahal, di maka proses produksi dilakukan dengan cara-cara yang tidak
efektif dan tidak efi sien. Oleh karena itu tidak perlu heran kalau di depan
mata kita datang berbagai produk luar negeri yang ditawarkan. Para pelaku usaha
dalam negeri hanya akan menjadi penonton, karena tidak memiliki daya saing.
Kita sebagai bangsa yang kreatif tentu tidak menyerah dengan kondisi yang
demikian. Caranya antara lain dengan mencari peluang dan terobosan untuk
menerobos pasar-pasar dunia. Tidak perlu menawarkan produk yang sama dengan
yang diproduksi negara-negara maju, tetapi menciptakan produk-produk yang khas
Indonesia.
C. Indonesia Setelah Perang Dingin
Struktur
pembangunan di Indonesia tidak banyak berubah dalam sepuluh tahun terakhir,
karena struktur kehidupan global juga tidak banyak mengalami perubahan.
Pengaruh globalisasi sangat berpengaruh dalam pembangunan Indonesia, karena
modal pembangunan yang dijalankannya tidak hanya mengandalkan potensi dalam
negeri, tetapi juga sangat ditentukan oleh pola hubungan luar negeri Indonesia
dalam kancah dunia. Pembangunan Indonesia secara ekonomi mengikuti sistem pasar
bebas yang berlaku sebagai bentuk arus globalisasi. Kondisi ini memunculkan
protes-protes terhadap usahausaha privatisasi badan-badan usaha milik negara
dengan mengajukan peninjauan ulang kontrak tambang, nasionalisasi badan usaha
milik negara, dan proteksi terhadap pertanian dan industri manufaktur
(Aminuddin, 2009: 43).
Sebagai contoh, pemerintah Indonesia telah mengambil sikap dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) sebagaimana dilaporkan oleh Warta Ekspor. 2015. “Peluang dan Tantangan Indonesia Pasar Bebas ASEAN”. Januari 2015, bahwa untuk mengamankan pasar dalam negeri dari serangan produk impor, terutama barang konsumsi, akan dioptimalkan seluruh perangkat yang ada, seperti kebijakan anti-dumping, a ntisubsidi, pengamanan perdagangan (safeguard), tata niaga, serta perangkat lain termasuk bea masuk. Ke depan, ekspor non-migas harus lebih ditingkatkan guna menutup defi sit dari impor minyak. Kerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Luar Negeri, menjadi sangat penting untuk memperbaiki neraca perdagangan Indonesia di tahun-tahun mendatang agar tidak terjadi defi sit kembali.
Sejauh ini,
langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia berdasarkan rencana
strategis pemerintah untuk menghadapi MEA, antara lain:
1. Penguatan daya saing ekonomi. Tanggal 27
Mei 2011, Pemerintah meluncurkan Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3IE).
2. Program ACI (Aku Cinta Indonesia), yang
merupakan salah satu gerakan “Nation Branding” bagian dari pengembangan ekonomi
kreatif.
3. Penguatan Sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil
dan Menengah).
4. Perbaikan Infrastruktur. Dalam rangka
mendukung peningkatan daya saing sektor riil, telah berhasil dicapai
peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur seperti prasarana jalan,
perkeretaapian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara,
komunikasi dan informatika, serta ketenagalistrikan.
5. Peningkatan kualitas sumber daya manusia
(SDM).
6. Reformasi kelembagaan dan pemerintahan.
Dalam rangka mendorong percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi, telah
ditetapkan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka
panjang sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk pelaksanaan aksi
setiap tahunnya. Upaya penindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK)
ditingkatkan melalui koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK kepada
Kejaksaan dan Kepolisian. Strategi perdagangan internasional yang harus
dilaksanakan Indonesia adalah meningkatkan ekspor dan meningkatkan konsumsi
dalam negeri terhadap produk-produk kita sendiri. Sesuai dengan Undang-Undang
No. 7 tahun 2014 tentang Perdagagan pasal 74 ayat 1, dalam rangka pengembangan
ekspor, pemerintah melakukan pembinaan ekspor terhadap pelaku usaha untuk
perluasan akses pasar bagi barang dan jasa produksi dalam negeri. Kemudian,
pada Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagagan pasal 22 ayat 1,
disebutkan, dalam rangka pengembangan, pemberdayaan dan penguatan perdagangan
dalam negeri, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan
lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengupayakan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri.
Regulasi tersebut terasa penting bila mempertimbangkan kondisi perdagangan Indonesia selama ini yang belum optimal memanfaatkan potensi pasar ASEAN. UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperkenalkan ke masyarakat sebagai salah satu strategi Indonesia membendung membanjirnya produk impor masuk ke Indonesia. UU ini, antara lain, mengatur ketentuan umum tentang perijinan. bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan perdagangan agar menggunakan bahasa Indonesia dalam pelabelan, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Melalui UU ini pula Pemerintah diwajibkan mengendalikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok bagi seluruh wilayah Indonesia. Kemudian menentukan larangan atau pembatasan barang dan jasa untuk kepentingan nasional, misalnya untuk melindungi keamanan nasional.
UNIT 2
Kedaulatan negara dalam era global menjadi tantangan tersendiri. Dinamika negaranegara menghadapi tantangannya sendiri. Beberapa negara di Eropa menghadapi gelombang politik dan ekonomi yang berbeda dengan belahan lain negara-negara. Uni Soviet mengalami situasi yang menjadikannya menjadi beberapa negara.
Sementara Jerman telah menyatukan diri dari belahan Jerman Barat dan Jerman Timur. Dan ternyata di abad ke-20 masih menyisakan perlakuan apartheid di Afrika Selatan dan baru berakhir di akhir abad ke-20. Globalisasi ekonomi dan pasar bebas diasumsikan menjadi obat untuk pertumbuhan ekonomi. Tetapi banyak negara yang mengalami perlakuan yang tidak seimbang dalam tatanan dunia baru. Oleh karena itu, tantangan ke depan adalah ikut terlibat dalam membangun Indonesia di era global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar